MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar sidang paripurna membahas usulan hak angket kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada Jumat (29/4). DPR menggulirkan hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan penolakan KPK untuk memberikan rekaman pemeriksaan dalam kasus korupsi e-ktp.
Sejak digulirkan, usulan angket e-KTP ini mendapat kecaman keras dari berbagai pihak terutama kalangan masyarakat aktivis. Begitupun suara internal dari beberapa fraksi yang menolak angket ini. Namun, kembali lagi, DPR memperlihatkan sikap kerasnya.
Menanggapi hak angket DPR tersebut, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas menyampaikan bahwa reaksi emosional secara politik sebagaian anggota DPR terkait dengan kasus e-ktp harus dilihat lebih jauh.
Mantan Ketua KPK tersebut menilai bahwa KPK dianggap sebagai penghalang bagi sebagian anggota DPR. “Pertanyaannya ketika sebagian anggota DPR tersebut menyetujui adanya angket tersebut maka betapa murahnya institusi DPR untuk hanya sekedar menuruti hajat-hajat pragmatis instan dari sebagai kecil anggota DPR,” ungkap Busyro.
Busyro menyarankan agar Ketua-Ketua Partai Politik (Parpol) turut mengambil peran dalam langkah anggotanya di DPR menyikapi angket e-ktp tersebut. “Oleh karena itu kembali kepada parpol, DPR kan perujukan kelembagaan parpol. Peran ketua parpol sangat dibutuhkan,” terang Busyro. (adam)