Kamis, 16 Januari 2025
Home/ Berita/ Muhammadiyah Dukung Langkah Kemenag Berikan Seruan Ceramah di Tempat Ibadah

Muhammadiyah Dukung Langkah Kemenag Berikan Seruan Ceramah di Tempat Ibadah

 

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan seruan terkait poin ceramah di rumah ibadah sebagai respon agar rumah ibadah tidak menjadi pusat konflik internal antar agama, maupun kepentingan politik. Seruan moral ini diharapkan dapat diindahkan para penceramah, pengelola rumah ibadah, dan masyarakat. 

Menanggapi langkah Kemenag tersebut, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh Kemenag sudah tepat. Sebab belakangan ini Mu’ti menilai rumah ibadah berbagai agama kerap menjadi arena dalam menyuarakan ujaran kebencian.

“Seruan tentang ceramah di rumah ibadah oleh Kemenag yang intinya mengajak semua pihak menjaga kesucian rumah ibadah saat ini tepat. Jika dilihat belakangan ini ada gejala dimana ceramah kelompok-kelompok agama berisi ajakan yang cenderung pada sentimen kelompok,” ujar Mu’ti.

Mu’ti menilai permasalahan tersebut tidak hanya terjadi di Islam. Dari pengamatan dan interaksi Mu'ti dengan tokoh agama lain, konservatisme tampak meningkat di semua agama. "Bahkan, fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi pada di negara-negara maju dan agama-agama besar dunia," ujar Mu’ti, Sabtu (29/4).

“Karena bersifat imbauan dan ini disampaikan menteri, pelaksanaannya kembali pada tokoh tiap agama. Sebab imbauan ini tidak ada hukum yang mengikat dan sanksi yang bisa dijatuhkan,” imbuh Mu’ti.

Selain itu, Mu’ti juga berpesan agar pemerintah dapat melakukan instrospeksi atas kebijakan yang terkait kehidupan sosial masyarakat. "Sebab apa yang terjadi saat ini merupakan reaksi atas apa yang juga pemerintah lakukan melalui kebijakannya," ungkap Mu'ti.

Mu'ti juga mengatakan imbauan yang dibuat oleh Kemenag tersebut merupakan hal biasa bagi Muhammadiyah. “Sudah sejak lama Muhammadiyah menyerukan toleransi. Terhadap aksi-aksi bela Islam pun, Muhammadiyah berada pada posisi tidak mendukung maupun melarang bila warganya ada yang ikut,” pungkas Mu’ti. 

Dalam rangka menjaga persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian tempat ibadah, Kemenag menyampaikan seruan agar ceramah agama di rumah ibadah hendaknya memenuhi ketentuan sebagai berikut:
 
1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan peradamaian umat manusia.
 
2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
 
3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun
 
4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial
 
5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
 
6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
 
7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
 
8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah. (adam)
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *