Dalam hal ini Tim Fatwa Tarjih melihat terdapat beberapa hadits yang berkaitan dengan hal itu, yaitu :
1. HR. al-Bukhari dari Abu Sa‘id al-Khudri, yang artinya :
“Jika kamu berada di tempat penggembalaanmu atau di padang belantara kemudian kamu menyerukan adzan untuk shalat, maka keraskanlah suara adzanmu, sekalipun sesungguhnya sejauh suara orang yang adzan tidak didengar oleh jin, manusia dan sesuatu apapun, kecuali menjadi saksi baginya pada hari kiamat."
2. HR. Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa‘i dari ‘Uqbah Ibn ‘Amir, yang artinya:
“Diriwayatkan dari ‘Uqbah Ibn ‘Amir, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Tuhanmu ‘Azza wa Jalla kagum terhadap seorang penggembala domba di sebuah kaki bukit menyerukan adzan untuk shalat kemudian ia shalat. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Lihatlah kepada hamba-Ku ini, ia menyerukan adzan dan iqamah ketika akan shalat, ia takut kepada-Ku, telah Kuampuni dosa hamba-Ku ini dan kumasukkan ia ke dalam surga.” [HR. Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa‘i].
3. HR. an-Nasa‘i dari Salman, yang artinya :
“Apabila seseorang berada di tempat manapun di bumi ini yang sunyi dan tanpa penghuni, kemudian ia berwudlu, maka jika ia tidak mendapatkan air lalu ia bertayamum, kemudian ia menyerukan panggilan melakukan shalat (adzan) lalu beriqamat dan shalat, tidak lain ia adalah sebagai komandan tentara-tentara yang sedang berbaris (rapi).”
Dengan melihat beberapa hadist di atas, Tim Fatwa Tarjih sependapat dengan kesimpulan yang disampaikan oleh Muhammad asy-Syaukani dalam kitab Nailul-Authar Juz II halaman 14, bahwa hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa adzan dan iqamah disyariatkan juga kepada orang yang shalat sendirian.
Sumber : http://www.fatwatarjih.com/2013/10/adzan-dan-iqamah-ketika-shalat-sendirian.html
Foto: Ilustrasi