MUHAMMADIYAH.OR.ID, ENREKANG -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Enrekang bersama Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Enrekang menetapkan patok batas tanah hibah di Buttu Macca Kotu Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Rabu (6/9).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat Anggeraja, Kepala Dusun Bamba Puang, Angkatan Muda Muhammadiyah Enrekang dan KOKAM Enrekang.
Saiful, Kepala Seksi hubungan hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Enrekang menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penetapan batas di Tanah Buttu Macca berdasarkan sertifikat yang dipegang oleh Persyarikatan Muhammadiyah. "Itulah yang telah dilakukan pengukur kami pada tahun 1988 yang ditunjukkan langsung oleh pemohon," jelas Saiful.
“Penetapan patok batas tanah kita harus terima dan kepada warga sekitar Buttu Macca agar tidak mengganggu apalagi melakukan pencabutan karena akan terkena hukum pidana” terangnya .
Patok - patok yang telah dipasang memiliki kekuatan hukum dan status tanah buttu macca ini mempunyai kekuatan hukum tetap resmi milik Muhammadiyah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung No. 2192 K/PDT/2000.
Ketua PD Muhammadiyah Enrekang Kamaruddin Sita juga menambahkan, tujuan pembaharuan batas patok terhadap tanah hibah di Buttu Macca yaitu untuk memperjelas kepemilikan Muhammadiyah terhadap tanah tersebut.
Kamaruddin kepada Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Enrekang berpesan bahwa sebagai Angkatan Muda harus menjadi pelopor, pelangsung dan penyempurna Amal Usaha Muhammadiyah (AUM). "Termasuk tanah di Buttu Macca ini harus dijadikan amal usaha yang nantinya akan membantu gerkan dakwa Muhammadiyah kedepannya, itu adalah tugas AMM kedepannya" tutup Kamaruddin. (tuti)
Kontributor : Ilham Kamba