Kamis, 16 Januari 2025
Home/ Berita/ Bagaimana Hukum Gerakan Di Luar Rukun Shalat ?

Bagaimana Hukum Gerakan Di Luar Rukun Shalat ?

Terkait dengan persoalan ini, sebelumnya juga telahdifatwakan dan dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 6 halaman 44 s/d46. Disini Tim Fatwa Tarjih akan memaparkan secara singkat hasil fatwa tersebut dan menambah beberapa hal yang belum dijelaskan.

Berlandaskan pada surat al-Mu’minun (23) ayat 1-3 maka dijelaskan bahwa ciri orang mukmin adalah khusyuk dalam shalatnya sehingga apabila seseorang sering melakukan gerakan yang tidak berkaitan dengan shalat maka hendaknya dihindarkan karena dapat mengurangi kesempurnaan shalat.

Shalat dalam kitab (Fiqh Sunnahkarya as-Sayyid Sabiq) memiliki pengertian:

الصَّلَاةُ عِـبَادَةٌ تَتَضَمَّنُ أَقْوَالًا وَأَفْعَالًا مَخْصُوْصَةً، مُفْتَتَحَةٌ بِتَكْبِيْرِ اللهِ تَعَالى، مُخْتَتَمَةٌ بِالتَّسْلِيْمِ

Artinya: “Shalat adalah ibadah yang mencakup ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan khusus, yang dimulai dengan takbir kepada Allah Ta’ala (takbiratul ihram –red) dan diakhiri dengan salam”.

Adapun mengenai tata cara shalat dapat dilihat dalam Himpunan Putusan Majelis Tarjih (HPT) Kitab Shalat.

Kemudian dijelaskandalam sebuah hadist, yang artinya sebagai berikut :

“Diriwayatkan dari Abi Qatadah Al-Anshariy ra: Sesungguhnya Rasulullah saw itu shalat sedangkan beliau membawa Umamah binti Zainab binti Rasulullah saw, dan dalam hadis milik Abi Al-‘Ash bin Ar-Rabi’ bin Abdi Syams (terdapat tambahan): Maka apabila beliau sujud, beliau meletakkannya dan apabila berdiri maka beliau membawanya (lagi).” [HR. al-Bukhari]

Menurut para ulama’, kategori banyak dan sedikit gerakan yang dilakukan tergantung pada kebiasaan. Jika perbuatan itu adalah perbuatan yang diperlukan seperti mengangkat sorban, membetulkan pakaian yang terlepas, menggendong anak kecil dan lain-lain, maka tidak tergolong hal-hal yang membatalkan sholat.

Berdasarkan pada penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang membatalkan shalat adalah sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan seseorang lalai dan merusak shalatnya, tanpa adanya kebutuhan yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut. Adapun garuk-garuk lebih dari tiga kali jika memang dibutuhkan maka hal itu tidak membatalkan shalat. Berbeda dengan sengaja melakukan banyak gerak yang tidak dibutuhkan, maka hal itu dimakruhkan karena akan mengurangi kesempurnaan shalat.

Sumber : Fatwa Tarjih

Foto: Ilustrasi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *