Para ulama sepakat bahwa mengonsumsi dan memperjualbelikan kopi itu hukum asalnya adalah halal. Argumentasinya, tidak ada dalil yang melarangnya sehingga kembali kepada hukum asal sesuatu yaitu halal, sebagaimana kaidah yang berbunyi:
Artinya: “Hukum asal segala sesuatu itu adalah boleh/halal kecuali yang ditunjukkan dalil sebaliknya.”
Disebut juga dalam firman Allah:
Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.”[QS. al-Baqarah (2): 168]
Kopi luwak adalah minuman kopi yang dihasilkan dari buah kopi yang dimakan oleh binatang luwak, lalu keluar dari binatang tersebut bersama kotorannya. Setelah itu, biji kopi dibersihkan dan diproduk menjadi serbuk kopi yang siap dijual dan dikonsumsi. Jadi kopi tersebut pada mulanya memang mutanajjis (barang yang terkena najis) karena bercampur dengan kotoran luwak. Jika kopi tersebut langsung dikonsumsi begitu saja tentu tidak boleh karena terkena najis.
Tapi jika buah kopi yang dimakan oleh luwak itu diperhatikan secara cermat, ternyata diketahui bahwa yang dimanfaatkan oleh binatang luwak itu hanyalah kulit bagian luar dari buah kopi. Ketika keluar bersama kotorannya, buah kopi tidak hancur semuanya, yang dicerna oleh luwak hanyalah kulit bagian luar dan ia masih mempunyai kulit satu lagi yang tidak hancur. Lalu dalam proses pembuatan serbuk kopi, buah kopi yang keluar bersama kotoran luwak tersebut dibersihkan, kemudian dikupas lagi satu kulitnya yang masih tersisa yang terkena najis itu sehingga dikeluarkanlah biji kopi. Dari biji kopi inilah serbuk kopi luwak itu dihasilkan. Dengan demikian, kopi luwak itu bersih dan tidak bercampur dengan najis, sehingga hukumnya halal dan boleh dikonsumsi dan diperjualbelikan.
Hanya saja, seorang Muslim hendaknya bersikap sederhana dan tidak perlu fanatik kepada suatu makanan atau minuman atau apapun. Kopi luwak hanyalah salah satu alternatif minuman yang halal. Adapun kopi lainnya tentu lebih terjamin kebersihannya, rasanya juga tidak kalah dan harganya pun lebih murah dan terjangkau. Sikap fanatik dan berlebih-lebihan terhadap kopi luwak inilah yang membuat seakan-akan ia mempunyai sensasi dan cita rasa yang berbeda dan membuat harganya melangit.
Sumber : http://www.fatwatarjih.com/2014/08/hukum-mengkonsumsi-kopi-luwak.html?m=1
Foto: Ilustrasi