Kamis, 16 Januari 2025
Home/ Berita/ Pakar Hukum UMY Menilai Proses Hukum Terhadap Kasus Anak Dinilai Lamban

Pakar Hukum UMY Menilai Proses Hukum Terhadap Kasus Anak Dinilai Lamban

MUHAMMADIYAH.OR.ID, BANTUL - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakata (FH UMY) bersama Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Dewan Pimpinan Cabang Yogyakarta menyelenggarakan diskusi hukum akhir tahun 2017 bertajuk “Nasib dan Optimisme Penegakan Hukum Di Yogyakarta” pada Rabu (20/12) di ruang sidang Fakultas Hukum UMY.

Disampaikan Trisno Raharjo Dekan Fakuktas Hukum UMY  yang juga pembicara dalam acara tersebut  bahwa semua proses hukum terhadap kasus anak seharusnya ditangani dengan cepat. Karena hal tersebut akan mempermudah dalam menuntut para pelaku kejahatan.

"Kalau kita melihat kasus kejahatan pada tahun 2016, menurut Badan Pusat Statistik terdapat 350 ribu tindakan kejahatan di Indonesia dan korbannya mencapai 2 juta orang. Untuk di DIY sendiri terdapat 9692 kasus  kejahatan yang terlapor dan tidak menutup kemungkinan masih banyak kasus yang tidak terlapor,” ungkap Trisno.

Sedangkan pada tahun 2017, lanjut Trisno, daerah Yogyakarta masih banyak tindak kejahatan seperti tindakan vandalisme, klitih, penganiayaan, dan ujaran kebencian. “Maka dari itu, yang paling penting adalah melindungi hak-hak anak dan meningkatkan pengembangan anak melalui pendidikan. Karena anak merupakan nyawa Indonesia yang wajib dirawat dan dibimbing sampai benar-benar tahu membedakan tindakan yang baik serta buruk dan negara kita wajib hadir setiap saat dalam menjamin hak-hak anak,” imbuh Trisno.

Sementara itu, Taufiqurrahman, Ketua IKADIN DPC Yogyakarta menyampaikan bahwa saat ini penegakan hukum di Indonesia masih memprihatinkan. Hal ini bisa dilihat dari beberapa kasus yang ditangani aparat hukum sangat lamban, khususnya dalam melakukan proses penyidikan.

Taufiqurrahman mencontohkan, beberapa waktu lalu pernah terkuak kasus penganiayaan bayi berumur enam bulan di daerah Bantul, Yogyakarta. Ketika pihak IKADIN mengawal kasus tersebut dan meminta pihak aparat hukum untuk menangani kasus tersebut, ternyata sangat memprihatikan sekali kerena lambannya proses penyidikan dan visum dari aparat hukum.

“Padahal sudah jelas fakta dan pelakunya di lapangan. Bahkan sampai proses pengadilan masih dipersulit dalam memutuskan hukuman kepada pelaku. Untuk itu sebagus apapun peraturan perundang-undangan jika aparatnya tidak sigap dan lamban dalam menangani kasus, maka penegakan hukum akan berjalan secara lambat,” pungkas Taufiqurrahman. (bhp UMY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *