Kamis, 16 Januari 2025
Home/ Berita/ Muhammadiyah Masa Depan

Muhammadiyah Masa Depan

MUHAMMADIYAH MASA DEPAN

Prasaran oleh:

H. Djarnawi Hadikusuma

***

Bismillahirahmanirrahim

I. Pemasyarakatan Pancasila

Telah berjalan 8 tahun Pemerintah melaksanakan penataran P4 kepada rakyat. Dimulai dengan pegawai negeri, lalu tokoh dan pemimpin masyarakat, kalangan perguruan tinggi dan sekolah baik negeri maupun swasta, ABRI, golongan pengusaha, karyawan dan petani serta nelayan.

Kesemuanya sampai sekarang masih berlanjut dan dapat dikatakan seluruh aspek masyarakat telah tercakup, dari kota hingga ke desa-desa.

Kita melihat bahwa langkah pemerintah itu berhasil baik dalam memasyarakatkan pancasila sebagai satu-satunya asas berbangsa, bermasyarakat dan bernegera. Keberhasilan itu tidak lain adalah karena ketekunan, kesungguhan, ketelitian sistim dan kurikulum pentaran dan tersedianya dana yang cukup.

Dengan demikian Pancasila akan merupakan satu pedoman dan saringan yang menentukan apakah suatu gagasan dan kegiatan akan dapat diterima kehadirannya dalam suatu wilayah pergaulan manusia.

II. Pembinaan Masyarakat

Yang dilakukan oleh Golongan Karya melalui organisasi pendukung antara lain:

a. Kosgoro

b. MKGR

c. Soksi

d. AMPI

e. Pemuda Pancasila

f. MDI

g. GUPPI

III. Keadaan Muhammadiyah sekarang ini

1. Di kota-kota Muhammadiyah pada umumnya masih dapat bergerak dan maju dalam membangun dan menyelenggarakan amal usaha terutama pendidikan.

2. Masih siap sedia mengadakan musyawarah dan memenuhi undangan musyawarah.

3. Masih tetap bergairah dalam ber-Muhammadiyah, terutama bila dihadiri oleh pimpinan atasan terutama Ketua Pimpinan Pusat.

4. Pengajian masih berjalan dan bersifat umum. Pengajian rutin kurang mendapat perhatian, kecuali jika dihadiri Pimpinan atasannya terutama Pimpinan Pusat. Pengajian khusus anggauta dapat dikatakan sudah tidak ada.

5. Pembinaan anggauta dapat dikatakan tidak berjalan, akibat administrasi keanggutaan dan sangat kurangnya perhatian pimpinan terhadap anggauta. Seolah-olaj yang dinamakan Muhammadiyah adalah hanya pimpinannya.

6. Penambahan anggauta kurang diperhatikan dan pembinaan kader kurang berjalan yang mengakibatkan kelangkaan pimpinan yang memenuhi persyaratan minimal.

7. Pembinaan ‘aqidah islamiyah dan ilmu keagamaan sangat kurang.

8. Kebanyakan amal usaha masih perlu dibenahi dengan pengelolaannya terutama yang mengenai keuangan dan kemuhammadiyahannya.

9. Keraguan pimpinan yang menjadi pegawai negeri.

10. Perangkapan pimpinan dengan pimpinan organisasi politik dan ormas yang amalnya sejenis.

IV. Pemilihan Umum 1987

1. Keputusan Sidang Tanwir 28 November-3 Desember 1980 di Yogyakarta: Larangan terhadap semua anggauta pimpinan Muhammadiyah semua tingkat, Majlis dan Bagian serta Pimpinan Organisasi Otonom semua tingkat untuk merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik serta organisasi afiliasinya.

2. keputusan Sidang Tanwir tanggal 16-20 Desember 1981 di Yogyakarta: Pemilihan Umum adalah merupakan hak politik warganegara, oleh karena itu setiap anggauta Muhammadiyah dalam menggunakan hak tersebut agar bersikap sesuai dengan hak asasinya.

3. Instruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam Surat Tanfidz Keputusan Tanwir tahun 1982:

1. Keputusan sidang tanwir mengenai pemilu 1952 supaya dijelaskan kepada Keluarga Besar Muhammadiyah dengan segala kebijaksanaan                      untuk menghindarkan salah pengertian dan untuk terpeliharanya keutuhan dan kemantapan Persyarikatan Muhammadiyah.

2. Anggota Pimpinan Muhammadiyah termasuk Majelis dan Ortomnya tidak diperkenankan untuk berkampanye, kecuali yang menjadi calon dalam pemilu.

3. Pergedungan milik Muhammadiyah berikut halamannya tidak diperkenankan untuk tempat kampanye.

4. Anggota Pimpinan Persyarikatan termasuk Majelis dan Ortomnya yang menjadi calon dalam Pemilu, agar supaya dinonaktifkan selama kampanye. Apabila terpilih maka kedudukannya dalam pimpinan dalam Persyarikatan diganti, dan jika tidak terpilih diaktifkan kembali menjadi Pimpinan Persyarikatan.

5. Keputusan Muktamar ke- 41 di Surakarta tanggal 7-11 Desember 1985 :

1. Menegaskan kembali Pendirian Muhammadiyah sesuai dengan keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-38 di Ujung Pandang, bahwa Muhammadiyah tidak ada hubungan dengan salah satu kekuatan sosial politik.

2. Muhammadiyah akan Menyukseskan Pemilihan Umum tahun 1987 yang akan datang dan mengharapkan Pemilihan Umum tersebut berjalan dengan lancar , tenang dan baik.

3. Menyerukan kepada anggota Muhammadiyah dan keluarga besar Muhammadiyah supaya menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan hak asasi sebagai warganegara.

V. Muhammadiyah Masa Depan

1. Harus dapat mempertahankan kegiatan dan amal usahanya serta meningkatkan kedudukannya dalam Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945, sebagai kekuatan moral dalam Pembangunan Nasional dengan jiwa dakwah amar ma’ruf nahi mungkar.

2. Menyampaikan mahasinul Islam kepada lingkungan dan masyarakat, terutama dalam bidang pelayanan masyarakat dan bimbingan kerohanian.

3. Meningkatkan pembinaan anggota dalam bidang aqidah dan ilmu serta ‘alamiyah Islamiyah, sehingga mampu mengatasi kemajemukan masyarakat.

4. Penataran Pimpinan yang berkelanjutan di Pusat, Wilayah, Daerah dan Cabang.

5. Meningkatkan penataan amal usaha Muhammadiyah sehingga mampu menepati  fungsinya sebagai sarana da’wah Islamiyah dan pelayanan yang bagi masyarakat dan partisipasi dalam pembangunan Nasional.

6. Melakukan pendekatan yang persuasip kepada perkembangan masyarakat untuk memberikan manfaat, mengambil manfaat dan tidak larut.

7. Memperluas dan meningkatkan hubungan timbal balik dengan organisasi lain, kekuatan sospol, Pemerintah dan Lembaga yang ada, bagi suksesnya pembangunan  dan stabilitas Nasional.

 

*tulisan Djarnawi Hadikusuma pada tahun 1986, pasca Muktamar ke-41 di Surakarta Tahun 1985

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *