Tanpa disadari saat kita sedang menunaikan shalat, tidak sengaja menjumpai kotoran-kotoran cicak kecil-kecil nempel di atas sajadah kita. Kemudian mengganggu kekhusyukan shalat karena terlintas dipikiran apakah kotoran cicak itu najis atau tidak.
Dalam hadist dari Ibnu Mas’ud berikut, kencing dan kotoran setiap hewan yang haram dimakan seperti keledai jinak, anjing, dan kucing dihukumi najis. Dalilnya adalah hadits sebagai berikut:
أَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ يَتَبَرَّزَ فَقَالَ : إِئْتِنِي بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ لَهُ حَجْرَيْنِ وَرَوْثَةِ حِمَارٍ فَأمْسَكَ الحَجْرَيْنَ وَطَرَحَ الرَّوْثَةَ وَقَالَ : هِيَ رِجْسٌ
Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermaksud bersuci setelah buang hajat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Carikanlah tiga buah batu untukku.’ Kemudian aku mendapatkan dua batu dan kotoran keledai. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil dua batu dan membuang kotoran tadi. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Kotoran ini termasuk najis.’” (HR. Al Bukhari, Ibnu Majah, dan Ibnu Huzaimah).
Kemudian tentang sucinya tempat dipahami dari hadist Abu Hurairah:
قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَتَنَاوَلَهُ النَّاسُ فَقَالَ لَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ
Artinya “Seorang laki-laki ‘Arab badui berdiri dan kencing di Masjid, lalu orang-orang ingin mengusirnya dan menangkapnya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda kepada mereka: “Biarkanlah dia dan siramlah bekas kencingnya dengan setimba air, atau dengan seember air, sesungguhnya kalian diutus untuk memberi kemudahan dan tidak diutus untuk membuat kesulitan.”(HR Al Jamaah kecuali Muslim).
Dari hadist-hadist di atas mengajarkan agar tempat shalat suci dari kotoran karena kotoran itu najis. Oleh karena itu, tempat shalat harus dijaga kesuciannya dari kotoran. Tempat shalat yang terkena kotoran harus disucikan sejauh yang dapat dilakukan tanpa menimbulkan sesuatu yang menyukarkan atau menyulitkan. Tempat shalat yang terkena kotoran cicak harus dibersihkan sejauh yang dapat dilakukan, agar lebih dapat terjamin keabsahan shalat yang dilakukan.
Sumber: Tanya Jawab Agama Jilid 6, hal. 5