MUHAMMADIYAH.OR.ID, BALAPULANG– Lembaga Amil Zakat dan Shodaqoh Muhammadiyah (LazisMu) Kabupaten Tegal menyelenggarakan Rakorsus (rapat koordinasi khusus) pada Jum’at (27/4) di PPAD (Pondok Pesantren Ahmad Dahlan) Muhammadiyah Harjowinangun, Balapulang, Kabupaten Tegal.
Aliq Qurbani, KetuaLazisMu Kabupaten Tegal menjelaskan bahwa Rakorsus bertujuan untuk membenahi koordinasi seluruh LazisMu yang ada di Tegal.
“Adapun pembagian zona Rakorsus yakni dibagi menjadi 4 dengan rincian zona 1. PCM Bojong, Bumijawa, Balapulang, Lebaksiu dan Margasari. Zona 2 PCM Jatinegara, Pangkah, Kedungbanteng, dan Tarub. Zona 3 PCM Suradadi, Kramat 1, Kramat 2, dan Warureja serta Zona 4. PCM Talang 1, Talang 2, Adiwerna, Dukuhturi, Slawi, Pagerbarang, Dukuhwaru, kantor layanan RSI Singkil, dan kantor layanan BTM Artha Surya,” jelasnya.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi pengelolaan zakat secara produktif, sosialisasi UU zakat, sosialisasi program LazisMu juga sosialisasi sistem pelaporan dan pembentukan kantor layanan.
Kemudian Suwarno, Ketua Badan Pengurus LazisMu Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa sesuai undang-undang zakat, pengelolaan zakat harusberasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas.
"LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat dan memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, hal tersebut seperti diatur dalam UU RI no.23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat,” ujarnya.
Suwarno menambahkan, dengan latar belakang poin hasil rakerwil LazisMu JATENG tahun 2018, struktur organisasi LazisMu berhenti di LazisMu daerah. Maka, untuk membantu kinerja LazisMu di semua tingkatan, dibentuk kantor KL (kantor layanan) LazisMu yang ada di tingkat daerah dan cabang, AUM tingkatdaerah, cabang, dan ranting, PCM, PRM, dan mitra. (nisa)
Kontributor: Riza Novanto