Kamis, 16 Januari 2025
Home/ Berita/ Bagaimana Hukum Adanya Syarat dalam Transaksi Jual-Beli?

Bagaimana Hukum Adanya Syarat dalam Transaksi Jual-Beli?

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah: Mengacu pada hadits riwayat Abu Dawud dan Al Hakim, yakni: “Barangsiapa yang memberi persyaratan tidak sesuai dengan ketentuan kitabullah maka persyaratan itu batal, sekalipun seratus syarat”.
 
Maka, syarat jual beli hukumnya BOLEH. 
Hadits lainnya: “Orang-orang islam itu (wajib memenuhi) atas syarat-syarat mereka”. (Abu Dawud dan Al Hakim).
 
Catatan:
1. Syarat jual beli diperbolehkan, asal merupakan syarat yang baik dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.
2. Syarat jual-beli hendaknya disepakati sebelum atau saat melakukan akad jual beli.
3. Apabila syarat muncul setelah akad jual beli, maka itu tidak berlaku bagi si pembeli.
 
Sumber: Tanya Jawab Agama Jilid 2, halaman 201.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *