Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah: Mengacu pada hadits riwayat Abu Dawud dan Al Hakim, yakni: “Barangsiapa yang memberi persyaratan tidak sesuai dengan ketentuan kitabullah maka persyaratan itu batal, sekalipun seratus syarat”.
Maka, syarat jual beli hukumnya BOLEH.
Hadits lainnya: “Orang-orang islam itu (wajib memenuhi) atas syarat-syarat mereka”. (Abu Dawud dan Al Hakim).
Catatan:
1. Syarat jual beli diperbolehkan, asal merupakan syarat yang baik dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.
2. Syarat jual-beli hendaknya disepakati sebelum atau saat melakukan akad jual beli.
3. Apabila syarat muncul setelah akad jual beli, maka itu tidak berlaku bagi si pembeli.
Sumber: Tanya Jawab Agama Jilid 2, halaman 201.