Yogyakarta – Banyak masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum menemui kesulitan dalam membiayai penyelesaian hukum di pengadilan, karena ketidakmampuan membayar pengacara (kuasa hukum). Untuk memenuhi hak masyarakat tidak mampu dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadap, pemerintah mengambil terobosan dengan kelahiran UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Dalam rangka mengawal proses implementasi Undang-undang tersebut, Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah, Selasa, (17/07) di Aula PP Muhammadiyah Jln. Cik Di Tiro Yogyakarta menggelar Workshop Implementasi UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dalam perspektif pemberdayaan masyarakat. Workshop ini diikuti 75 peserta dari Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM), PKBH PTM, MPM tingkat Wilayah dan Daerah, serta Ortom tingkat pusat.
Ketua MPM PP Muhammadiyah, Said Tuhuleley mengatakan dalam sambutannya, pentingnya membangun sinergisitas antara pemberdayaan masyarakat dengan advokasi hukum. Advokasi adalah salah satu program yang mendapat penekan lebih dalam amanah program pokok MPM PP Muhammadiyah dalam muktamar Muhammadiyah ke 46, dan ini menjadi concern program MPM ke depan.
Selanjutnya, menurut Wakil Menteri Hukum & HAM RI, Denny Indrayana yang hadir sebagai keynote speech dalam workshop tersebut, menyatakan bahwa Muhammadiyah selama ini telah berkontribusi banyak kepada masyarakat khususnya dalam bidang ekonomi dan masalah keadilan. “Dengan penerapan Undang-undang ini Saya berharap Muhammadiyah bisa menyebarluaskan network untuk menjalankan amanah undang-undang ini,” ujarnya.
Workshop dan diskusi panel membahas mengenai usulan-usulan dan masukan terhadap UU No.16 tahun 2011 yang dipaparkan oleh Kepala BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) Kemenkumham tentang penjelasan UU No.16 tahun 2011, kemudian materi Peluang Pemberlakuan UU bantuan hukum bagi organisasi bantuan hukum berbasis perguruan tinggi oleh Uli Parulian Sihombing dari ILRC, selanjutnya Agenda dan catatan-catatan penting bagi pemberlakuan UU bantuan hukum oleh Bambang Soetono (Justice for The Poor WB) setelah itu didiskusikan kembali ke forum yang dibagi menjadi dua komisi.
Sementara itu Bachtiar Dwi Kurniawan disela-sela acara workshop selaku penanggungjawab kegiatan ini menyampaikan bahwa bukan rahasia umum, jika keadilan bagi rakyat miskin menjadi barang yang langka dan mahal, proses pengakkan hukum masih terkesan pilih kasih dan tebang pilih. “Dalam era reformasi ini proses penegakan hukum memang berjalan dan mengalami perbaikan, tetapi kita juga tidak bisa menutup mata masih ada sisi-sisi penegakan hukum yang belum berjalan dengan baik. Hukum terlihat berjalan dengan baik dan tegak bagi masyarakat kecil tetapi hukum seolah tidak berdaya ketika berhadapan dengan kekuasaan dan pemilik modal. Ibarat pepatah mengatakan, penegakan hukum di Indonesia seperti pisau, tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujar Sekretaris MPM, yang juga Dosen UMY ini.
Kasus hukum mbok Minah, Pencuri Sendal, Prita Mulyasari, Bapak yang rela berjalan ke Mekkah dari Malang menuntut keadilan hukum pada anaknya, dan rakyat miskin yang rela menjadi pembela bagi dirinya sendiri karena tidak sanggup menyewa pengacara masih sering kita dengar dan saksikan. Sementara di sisi lain sering juga kita saksikan koruptor yang merugikan negara yang sanggup menyewa pengacara mahal dihukum ringan dan diampuni, kasus Narkoba karena punya “backing kekuasaan” diberi Grasi, tentu ini mengusik rasa keadilan masyarakat. “Rakyat menunggu proses penegakkan hukum yang tegas, adil tanpa pandang bulu, Maka Muhammadiyah menyambut baik hadirnya Undang-Undang Nomor 16 tentang Bantuan hukum ini dan menjadikannya sebagai instrumen pendukung dalam melakukan pembelaan hukum terhadap orang miskin,” tambahnya.
Kesimpulan akhir dari workshop tersebut menyatakan bahwa Muhammadiyah mempunyai komitmen yang kuat dalam rangka melakukan pembelaan terhadap orang miskin yang semakin terpinggirkan, khususnya dalam bidang hukum. Oleh karena itu Muhammadiyah akan melakukan langkah-langkah serius dan konkrit dengan melakukan sinergi terhadap stakeholder yang ada di Muhammadiyah, baik itu yang ada di majelis dan lembaga serta amal usaha Muhammadiyah yang mempunyai hubungan yang erat dengan masalah hukum. Muhammadiyah akan hadir dan mendampingi kelompok-kelompok mustadh’afin dalam bidang hukum ini. Undang Undang nomor 16 tahun 2011 yang disahkan pada tanggal (31/10/2011) lalu oleh Presien SBY dan ditandatangi oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsudin, diharapkan dapat direalisasikan dengan baik dan penuh amanah. Jika tidak, rakyat miskin akan selamanya menjadi objek penderita seumur hidupnya.(dzar)