MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA — Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UHAMKA menyelenggarakan seminar bertajuk “Perpajakan dalam Perspektif Syariah” pada Selasa (27/11) di Aula AR. Fachruddin FEB-UHAMKA. Dalam agenda itu, dibahas seputar halal haram pajak.
Endang Mintarja, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PW Muhammadiyah DKI Jakarta sebagai salah satu narasumber mengatakan, konteks ushul fiqh dalam maslahah mursalah terkait pajak ini, tidak boleh ada pemungutan yang bersifat dholim apalagi memajaki satu objek dengan pajak berkali-kali.
Kemudian Gus Fahmi Ahli Pajak Syariah menyampaikan bahwa banyak konteks transaksi di luar zakat yg dilakukan di zaman Rosulullah seperti kharaz, jizyah, dharibahdan usr juga al maks.
“Konteks al maks yang sering dianggap sebagai petugas pajak berbeda dengan saat ini, karena al maks diartikan sebagai orang yang memalak harta untuk kepentingan sendiri, berbeda konteks dengan lembaga perpajakan yang ada sekarang yang semua penerimaan pajak masuk kas negara,” katanya.
Ia menambahkan, zakat itu hanya digunakan untuk 8 asnaf, sedangkan untuk kepentingan pembangunan jalan jembatan dan gaji PNS, tidak bisa diambil dari zakat sehingga ada penerimaan negara di luar zakat yang sangat relevan saat ini.
“Apalagi bila kita lihat di negara indonesia, pajak memilki kontribusi 85%. Sehingga apa yang terjadi jika banyak muslim yang anti membayar pajak, maka bisa terjadi kekacauan,” ujarnya. (nisa)
Sumber: Edi Setiawan