Minggu, 19 Mei 2024
Home/ Berita/ Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah Sampaikan Masalah Terkait Proses Pemilu 2019

Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah Sampaikan Masalah Terkait Proses Pemilu 2019

MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana asal Muhammadiyah Prof. Syaiful Bahri menilai pemilu serentak legislatif (pileg) dan presiden (pilpres) 2019 sarat dengan masalah yang timbul akibat proses perumusan sistem yang tidak matang.

“Desainnya meragukan. Secara akademis, perumusannya tidak valid, tidak ada riset komparatif, dan sosiologis. Pendeknya kita tidak punya desain yang permanen tentang pemilu ini sehingga yang muncul adalah keruwetan,” keluh Syaiful, Senin (29/4).

Dalam “Diskusi Media Pemilu 2019: Jurdil dan Manusiawikah?” yang diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) dan Kolegium Jurist Institute tersebut, Syaiful menyebut ada sekian masalah pelik yang otomatis muncul karena sistem yang tidak matang seperti polarisasi, rasa keadilan yang hilang, ketidakpercayaan kepada KPU hingga tewasnya ratusan petugas pemilu.

“Tujuh bulan masa kampanye itu tidak rasional. Sehingga sangat mahal dan sangat lama. Kalau konsepnya matang cukup satu sampai dua bulan saja masa kampanye. Akibat tujuh bulan itu, tensi pembelahan (perpecahan) di masyarakat muncul,” imbuh Syaiful.

Mendukung pernyataan Syaiful, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni menjelaskan bahwa Pemilu serentak lima suara yang baru saja digelar terlalu berat dan tidak relevan.

“Sistem ini cukup yang pertama dan terakhir. KPU harus segera mengevaluasi secara komprehensif dan holistik dari berbagai sudut. Pemilu serentak tidak logis dalam sisi beban dan manajerial sehingga perlu dipikirkan konsep dan sistem yang cocok. Perludem sendiri mendorong adanya pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah yang digelar berjarak dua setengah tahun,” jelas Titi.

“Kedua jumlah caleg tidak relevan pada alokasi dapil sehingga jumlah caleg terlalu banyak. Belum lagi administrasinya ada ratusan dokumen yang harus diisi. Harus mulai memikirkan teknologi sebab jika penghitungan terlalu lama, maka potensi kecurangan semakin besar,“ imbuh Titi.

Mengenai petugas pemilu yang tewas diperkirakan mencapai angka 300 orang, Titi menyesalkan buruknya sistem pemilu dan minimnya penghargaan kepada petugas KPPS.

“Korban muncul karena beratnya tanggungjawab dan beban. Tahun 2004 sudah ada kasus, tapi tidak separah ini. Problemnya bermacam-macam, ada beban kerja yang tidak wajar yang harus dipikul petugas KPPS. Selain evaluasi dan ganti rugi secara materiil, negara harus memberi penghargaan kepada semua petugas yang terdampak pemilu sebagai penghormatan atas jasa demokrasi mereka,” tegas Titi. (Afandi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *