Jakarta - Pimpinan UHAMKA mengundang seluruh mahasiswa asing asal Thailand yang sedang menempuh pendidikan di UHAMKA. Pertemuan dimaksudkan untuk memberikan pengarahan terkait dengan administrasi mahasiswa asing di UHAMKA serta rencana kedatangan calon mahasiswa baru asal Thailand sejumlah 11 orang yang akan masuk pada tahun akademik 2011/2012 ini. Acara dihadiri oleh Wakil Rektor III UHAMKA, Dr. H. Gunawan Suryoputro, M.Hum, Ka. BAAK, Sugema, M.Kom, Kabag Kerjasama dan Humas, Isti Nurrohmah serta staf Kantor Urusan Internasional UHAMKA, (07/05/2011).
Acara berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam di ruang sidang Rektorat. Pemberian pengarahan ini terkait dengan pengalaman beberapa waktu yang lalu dalam pengurusan Visa maupun SKLD dari Polda. Agar mahasiswa tidak mengalami keterlambatan dalam pengurusan Visa maupun perpanjangan izin belajar ataupun Surat Keterangan Lapor Diri.
Terkait dengan Prosedur Izin belajar mahasiswa asing di Indonesia beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain persyaratan-persyaratan Permohonan Baru dan Perpanjangan Izin Belajar.
Bagi permohonan Baru, dipersyaratkan antara lain :
1. Rekomendasi dari Pimpinan Perguruan tinggi
2. Rekomendasi dari Kedubes masing-masing di Jakarta
3. Foto kopi Ijazah/ Transkrip
4. Fotocopi Paspor
5. SKLD dari POLRI
6. DRH/CV
7. Keterangan pernyataan tidak akan bekerja selama belajar
8. Keterangan patuh pada aturan yang berlaku
9. Keterangan Sponsor/Penanggung jawab selama belajar
10. Keterangan Sehat
11. Pasfoto 4 x 6 cm 3 lembar
Sedangkan untuk persyaratan perpanjangan sbb :
1. Rekomendasi dari Pimpinan Perguruan tinggi
2. Fotocopi Paspor
3. SKLD
4. DRH/CV
5. Melampirkan kemajuan hasil belajar/KHS/Nilai
6.Keterangan Biaya
Tahun Akademik 2011/2012 UHAMKA kembali akan menerima calon mahasiswa asal Thailand sejumlah 11 orang. Mereka akan datang ke Indonesia pada bulan Mei 2011. (BKHP)