MUHAMMADIYAH.ID, SURAKARTA – Hadir meresmikan SMP dan SMA Muhammadiyah Progam Khusus (PK) Kota Barat, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI), Muhadjir Effendy menekankan pentingnya sekolah membangun ruh ekosistem pendidikan sehingga proses belajar mengajar bisa tercapai dengan baik oleh anak atau peserta didik.
“Ruh ekosistem pendidikan inilah yang sudah dijalankan oleh Sekolah Progam khusus di Kota Barat, yang mana sejalan dengan Peraturan Menteri nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” singgung Muhadjir, pada Jumat (4/10).
Apa sih sebetulnya ruh Komite Sekolah? Muhadjir menjelaskan, sebetulnya bukan membentuk komite sekolahnya yang penting tetapi dalam rangka membangun ekosistem pendidikan. Ekosistem pendidikan itu ada sekolah, masyarakat dan keluarga.
“Kalau ketiga ini saling berkaitan maka akan mudah memajukan anak didiknya sehingga proses belajar-mengajar akan betul-betul maksimal dan tercapai. Inilah yang tergambar di sekolah Progam Khusus Kota Barat,” kata Muhadjir.
Selain itu adanya komite sekolah kata Muhadjir adalah guna mendorong hubungan antar sekolah, guru, serta wali dengan masyarakat agar saling mendukung. Konteks masyarakat dalam sekolah Muhammadiyah adalah unsur PDM, Majelis Dikdasmen, serta masyarakat sekitar.
Kemajuan dan keberadaan Sekolah Progam Khusus (PK) Kota Barat ini diapresiasi oleh Mendikbud karena telah menjalankan Peraturan Mendikbud dengan baik.
“Dan inilah yang diharapkan sekolah-sekolah kalau ditopang oleh ketiga lingkaran (domain) pendidikan yaitu sekolah, keluarga dan masyarakat akan berjalan dengan baik. Seperti keberadaan Sekolah PK Kota Barat yang lahir atas dorongan wali siswa,” katanya.
Kenapa sekolah, keluarga dan masyarakat perlu bersinergi dalam pendidikan? Karena sekolah tidak mungkin menghantarkan peserta didiknya dengan baik tanpa didukung oleh walinya dan oleh lingkungan masyarakat. Inilah yang dimaksud dari pernan komite sekolah.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang membidangi pendidikan, penelitian dan pengembangan ini juga menyampaikan adanya Peraturan Menteri tentang Komite Sekolah untuk mengefektifkan peranan sekolah sebagai pusat, atau manajemen berbasis sekolah. (Andi)