Yogyakarta- Polemik pelemahan KPK, selalu mengemuka ketika penanganan kasus korupsi KPK menyerempet atau melibatkan institusi penegak Hukum yang lain dan jantung kekuasaan khususnya yang ada di legislatif dan eksekutif. Keberadaan KPK memang secara faktual membuat Gerah para penyelengara Negara baik yang ada dieksekutif, legislatif, dan yudikatif. bahkan kalangan pengusaha tidak sedikit yang dibuat ketar ketir dengan sepak terjang KPK.
Hal tersebut diungkapkan anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah DIY Bachtiar Dwi Kurniawan, gedung PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Kamis (04/10/2012). Menurut Bachtiar, seiring dengan semakin masifnya penangannan kasus Korupsi oleh KPK, muncul wacana untuk melakukan revisi UU KPK. “Tak pelak lagi, revisi ini dicurigai untuk melemahkan KPK,” tegasnya. Kecurigaan tersebut semakin mendapatkan jawabanya ketika dalam beberapa pasal mengindikasikan pengurangan kewenangan KPK seperti menyadap dan melakukan penuntutan.
Lebih lanjut Bachtiar mengungkapkan, kalau harus ada revisi UU KPK, maka revisi itu seharusnya atas dasar semangat untuk semakin memperkuat KPK, bukan malah melemahkan KPK dengan mengurangi kewenangan-kewenangan yang selama ini sudah ada. “Justru kewenangan yang ada ini hrus ditambah dan diperkuat kembali,” jelasnya.
Bachtiar yang juga menjabat sekretaris Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah menuturkan, sembari menunggu usaha pemerintah untuk menyehatkan dan menguatkan kepolisian dan kejaksaan, maka keberadaan KPK saat ini masih diperlukan. “Bahkan (KPK) seharusnya malah diperkuat sehingga penanganan kasus korupsi semakin cepat dan mampu menimbulkan efek jera yang efektif di masyarakat,” pungkasnya.