Minggu, 19 Mei 2024
Home/ Berita/ Langkah Muhammadiyah dalam Memfungsikan Lini Organisasi

Langkah Muhammadiyah dalam Memfungsikan Lini Organisasi

MUHAMMADIYAH.ID, YOGYAKARTA-- Dengan tidak mempermasalahkan struktur organisasi yang berlaku di Muhammadiyah saat itu, Djasman Al Kindi dalam Pengajian Malam Selasa yang diadakan oleh Majelis Tabligh PP Muhammadiyah menyarankan langkah yang perlu diambil oleh Muhammadiyah untuk memfungsikan setiap lini organisasi. Perihal pembahasan ini disampaikan pada tanggal 7 Agustus 1992.

Djasman menjelaskan, langkah tersebut diambil atas kesesuaian dengan budaya dasar hidup di Muhammadiyah, empat langkah tersebut adalah kebersamaan, musyawarah, kemandirian dan sederhana. Kebersamaan berdasarkan konsep ummah, karena Muhammadiyah berdiri antara lain bersandar pada QS Al Baqarah: 104, didalamnya terdapat kata ummah yang harus digarap secara serius oleh Muhammadiyah.

Konsep ummah itu dapat juga diaplikasikan untuk pengembangan unit kepengurusan dan pimpinan Muhammadiyah, bahkan dapat pula untuk menyempurnakan konsep jama’ah dan dakwah yang belum dapat diefektifkan. Konsep ini diharapkan dapat membatasi egosentrisme dan kecenderungan dominasi yang mudah sekali muncul didalam organisasi apapun.

Kedua, pengambilan keputusan berdasar konsep musyawarah. Musyawarah merupakan salah satu institusi sosial yang sangat penting dikalangan ummat Islam, juga di Muhammadiyah yang diatur dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga. Namun institusi itu dibiarkan berkembang, tanpa dikendalikan oleh konsep dan prinsip Islam mengenai hal itu. Sehingga, mencari kebenaran yang menjadi tujuan utama musyawarah sering diabaikan dan dikalahkan oleh suara terbanyak atau keahlian retorika.

Usaha untuk mengembangkan konsep pengambilan keputusan dengan musyawarah itu boleh dikata tidak pernah dilakukan. Dengan demikian, institusi musyawarah dikalangan umat Islam, - juga dalam batas-batas tertentu di Muhammadiyah - merupakan titik peka untuk terjadinya konflik. Sehingga perlu untuk diadakan perbaikan dan perumusan konsep musyawarah dengan mengacu pada nilai-nilai Islam, dan mengambil dari perkembangan sejarah umat Islam.

Ketiga, pengambilan dana berdasar konsep al amwil fil Islam. Dengan keterbatasan sumber dana untuk pengoprasian organisasi, maka langkah ini sebagai solusi untuk permasalahan tersebut. Melalui pengendalian sumber dana dari zakat, wakaf, shodakoh, infak anggota dan simpatisan dengan berpedoman pada keputusan bersama. Pedoman pelaksanaannya harus disusun agar dapat menjadi dasar budgeting bagi berjalannya organisasi.

Keempat, sederhana yang dimaksud adalah agar setiap kegiatan dan amal usaha Muhammadiyah (AUM) dilaksanakan sekedar perlu, tidak berlebih-lebihan, dan tidak melampaui batas. Namun substansi kegiatan dan amal usaha itu dapat terlaksana dengan kualitas yang tetap tinggi.

Memang keempat langkah ini bukan hal baru bagi Muhammadiyah, sudah seringkali dikaji, bahkan dalam batas-batas tertentu sudah merupakan “ciri khas” kegiatan dan amal usaha Muhammadiyah, namun pelaksanaannya belum mengesankan sebagai etik. Sehingga masih bersifat struktural dengan demikian sering terabaikan.

Berbicara mengenai konsep kepemimpinan dan manajemen untuk Muhammadiyah, Djasman mengatakan supaya tidak hanya sekedar penerapan dari teori yang sudah ada secara dogmatik. Karena bagaimanapun juga Muhammadiyah dan warganya mempunyai latar budaya yang ikut membentuk ciri khasnya, yang jauh berbeda dengan ciri khas orang Amerika yang menjadi dasar teori manajemen disusun. (a'n)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *