Minggu, 19 Mei 2024
Home/ Berita/ Djuanda Kartawidjaja, Gagasan Maritim Dunia dari Muhammadiyah

Djuanda Kartawidjaja, Gagasan Maritim Dunia dari Muhammadiyah

MUHAMMADIYAH.ID, – Jika Mosi Integral yang dicetuskan Mohammad Natsir pada 16 Agustus 1950 membuat Republik Indonesia disebut mengalami kali kedua ‘Proklamasi Kemerdekaan’, maka tanpa Kader Muhammadiyah Djuanda Kartawidjaja melalui deklarasinya, mungkin istilah NKRI yang dicetuskan oleh M. Natsir hanya menjadi istilah de facto belaka.

Melalui Mosi Integral, Mohammad Natsir berjasa besar dalam menyatukan Indonesia sebagai sebuah kesatuan utuh karena setelah merdeka, Indonesia merupakan negara federal yang terpisah menjadi tujuh negara bagian dengan sembilan wilayah otonom.

Dalam Capita Selecta 2 (1957) M. Natsir menyatakan bahwa Mosi Integral ialah kesadaran bersama seluruh rakyat Indonesia di wilayah federasi untuk bersama-sama bersatu dan kompak menanggung segala akibatnya sebagai satu kesatuan. Natsir menyelesaikan dua per tiga Konsep Indonesia dan Djuanda menyempurnakannya.

Dalam Pengajian Bulanan PP Muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta Jumat 7 Desember 2018, Dekan Perikanan dan Kelautan Universitas Padjajaran (UNPAD) Dr. Yudhi Nurul Ihsan menyatakan bahwa dunia internasional layak untuk berterimakasih pada Djuanda sebab atas deklarasinya, dunia terhindar dari kekacauan geo-ekonomi dan geo-politik.

Yudhi tidak berlebihan. Ditetapkannya Deklarasi Djuanda 1957 oleh PBB sebagai hukum laut internasional pada Konvensi Hukum Laut ke-3 (UNCLOS) tahun 1982 otomatis meminimalkan risiko konflik yang ditimbulkan oleh negara yang secara sepihak melanggar UNCLOS dengan membawa pedoman ganjil seperti kasus RRC dengan acuan Nine Dash Line dalam kasus Natuna baru-baru ini.

Sebelum Deklarasi Djuanda, konsep kesatuan NKRI hanya berupa kedaulatan wilayah-wilayah daratan. Pada wilayah laut, kepemilikan Indonesia hanya diukur sejauh tiga mil dari garis pantai sesuai hukum Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnatie 1939 (TZMKO 1939). Artinya, semua lautan di luar tiga mil garis pantai yang berada di antara pulau-pulau Indonesia adalah milik laut internasional dan bebas diekspolitasi oleh kapal asing.

Dalam Indonesia Beyond the Water’s Edge: Managing an Archipelagic State (2009) John G. Butcher mencatat peraturan tiga mil yang ditetapkan Belanda sejak 1880 itu diambil dari acuan Inggris sebagai kekuatan maritim terkuat.

Akibatnya, konflik laut di lepas tiga mil garis pantai antara pelaut asing dengan kerajaan lokal maupun negara setempat tidak terelakkan. Banyak negara dengan kawasan laut yang dominan merasa tidak puas dengan TZMKO 1939, termasuk Indonesia.

Melalui perjuangan diplomatik panjang termasuk peran dari Profesor Mochtar Kusumaatmadja, Deklarasi Djuanda setelah ditetapkan sebagai landasan Hukum Indonesia mengenai Perairan Indonesia dalam UU No.4/PRP/1960 diterima dan ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dalam Konvensi Hukum Laut ke-3 (UNCLOS) tahun 1982 sebagai hukum laut internasional.

Johanis Leatemia dalam Pengaturan Hukum Daerah Kepulauan (2019) mencatat Deklarasi Djuanda sebagai penegasan bahwa wilayah laut dan daratan Indonesia merupakan satu kesatuan dalam filosofi “Tanah-Air”.

Deklarasi Djuanda berupa pernyataan bahwa Indonesia sebagai negara yang terdiri dari ribuan gugusan pulau memiliki kekhususan definisinya sendiri sehingga wilayah kedaulatan laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia yang menjadi satu kesatuan wilayah NKRI atau dikenal dengan sebutan sebagai negara kepulauan (Archipelagic State).

Dengan ditetapkannya Deklarasi Djuanda, maka wilayah NKRI yang semula berdasarkan  TZMKO 1939 hanya sebesar 2,1 juta kilometer persegi, berubah drastis menjadi 5,4 juta kilometer persegi.

“Dengan diadopsinya Deklarasi Djuanda itu oleh lembaga Kemaritiman PBB, sekarang garis batas kepemilikan laut kita mencapai 12 mil, 24 mil, sampai Zona Ekonomi Eksklusif yang mencapai 200 mil dari garis pantai. Ir. Djuanda melampaui zamannya,” puji Yudhi (7/12/18).

Lingkup Politik dan Aktivisme Kemuhammadiyahan Djuanda

Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No.244/1963, Pemerintah Indonesia menetapkan Djuanda Kartawidjaya sebagai pahlawan nasional pada 1963. Dalam kaitannya dengan Muhammadiyah, Djuanda merupakan seorang pengurus Muhammadiyah di kota kelahirannya, Tasikmalaya.

Catatan paling umum mengenai hubungan Djuanda denga Muhammadiyah adalah keputusannya untuk mengabdi menjadi guru SMA Muhammadiyah di wilayah Kramat Jakarta dengan gaji sekadarnya pada 1934 daripada menerima tawaran menjadi asisten dosen di almamaternya, Technische Hooge School (THS) Bandung, tempat dirinya lulus pada 1933.

Dalam masanya di SMA Muhammadiyah Kramat Jakarta, Djuanda atas rekomendasi seorang aktivis Muhammadiyah Otto Iskandar Dinata ditunjuk menjadi direktur atau kepala sekolah. Dalam _ Mengenal Pahlawan Indonesia_ (2008) Arya Ajisaka menyebut setelah selesai mengabdi pada 1937 Djuanda bekerja menjadi tenaga ahli Jawatan Pengairan Jawa Barat dan anggota Dewan Daerah Jakarta.

Selain berjasa dalam perjuangan mewujudkan kedaulatan bahari, Djuanda tercatat memiliki banyak peran dalam berbagai bidang politik. Masa-masa setelah proklamasi, 28 September 1945, Djuanda berhasil memimpin elemen muda-mudi Indonesia untuk mengambil-alih jawatan Kereta Api dari penjajah Jepang sehingga kemudian dirinya diangkat sebagai Ketua Jawatan Kereta Api wilayah Jawa dan Madura.

Dari menjadi Ketua Jawatan Kereta Api inilah karir Djuanda terus naik hingga menjadi Menteri Perhubungan. Selama hidupnya, Djuanda tercatat 17 kali duduk di kabinet pemerintahan dengan berbagai jabatan seperti Menteri Perhubungan, Menteri Pertahanan, Menteri Pekerjaan Umum hingga Perdana Menteri, jabatan terakhirnya.

Asian Recorder dan Kantor Berita Antara bulan November 1963 mencatat Ir. Djuanda Kartawidjaja terkena serangan jantung pada 6 saat sedang bertugas dalam upacara pembukaan helatan olahraga internasional Games of The New Emerging Forces di Hotel Indonesia Jakarta. Pada 7 November, Djuanda Kartawidjaja meninggal dunia dalam posisinya sebagai Perdana Menteri.

Atas berbagai jasa yang diberikan oleh pemilik status jenderal titular bintang 4 tersebut, namanya diabadikan sebagai bandara di Surabaya dan taman Hutan Raya di Bandung, Jawa Barat. (afn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *