Jum'at, 20 September 2024
Home/ Berita/ Meski Terhambat Pendemi, Persiapan Munas Tarjih ke-31 Tetap Berjalan

Meski Terhambat Pendemi, Persiapan Munas Tarjih ke-31 Tetap Berjalan

MUHAMMADIYAH.ID, YOGYAKARTA - Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-31 yang seharusnya digelar pada tanggal 14 s/d 17 April 2020 di Universitas Muhammadiyah Gresik resmi ditangguhkan untuk sementara waktu. Selaku Ketua Panitia Munas Tarjih Ruslan Fariadi mengungkapkan bahwa upaya preventif terhadap penularan Covid-19 dilakukan supaya ajang Munas tidak menjadi ruang penyebaran wabah.

“Meski pelaksanaannya ditunda namun tim penyusun draft masih bekerja menyiapkan materi-materinya. Setelah sibuk menyiapkan berbagai fatwa terkait ibadah di tengah pandemi, kita kembali fokus menyempurkan draft materi untuk persiapan Munas,” tutur Ruslan pada Selasa (9/6).

Ruslan mengungkapkan bahwa penyelenggaraan Munas Tarjih ke-31 akan disesuaikan dengan kondisi Covid-19 dan sebelum Muktamar Muhammadiyah di Solo. Dosen Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah ini menyadari akan sangat riskan apabila tetap memaksakan pelaksanakan Munas Tarjih dan mengabaikan seruan PP Muhammadiyah terkait wabah. Jika Covid-19 belum sepenuhnya hilang, maka pembahasan materi Munas Tarjih akan diserahkan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid tingkat wilayah sebelum diputuskan di tingkat pusat.

“Kemungkinan kita akan menyelenggarakan Munas Tarjih di sekitar awal bulan November. Jika Covid-19 belum selesai ada beberapa kemungkinan: tetap menyesuaikan dengan waktu pelaksanaan muktamar, pembagian materi untuk dibahas oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PW Muhammadiyah lalu diputuskan, dan ada kemungkinan juga dilaksanakan secara daring,” kata Ruslan.

Munas Tarjih ke-31 ini akan membahas beberapa persoalan bangsa yang cukup krusial, di antaranya: Fikih Difabel, Fikih Agraria, Fikih Zakat Kontemporer, Euthanasia, Kalender Islam Global, Pengembangan HPT, dan lain-lain.Ruslan menegaskan bahwa tidak akan ada penambahan materi pada Munas yang akan datang.

“Kalau berdasarkan dinamika di tingkat Pimpinan, Pengarah dan Panitia, sudah dicukupkan. Karena penambahan tentu membutuhkan waktu penyiapan mateti dan lain-lain. Sementara materi Munas yang sudah ada, dirasa sudah cukup banyak. Kalaupun ada persoalan lain atau baru biasanya dicukupkan di tingkat fatwa,” pungkas Ruslan. (ilham)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *