Jum'at, 20 September 2024
Home/ Berita/ ‘Aisyiyah Ingin Maksimalkan Peran Posbakum

‘Aisyiyah Ingin Maksimalkan Peran Posbakum

MUHAMMADIYAH.ID, YOGYAKARTA -- Diskusi Nasional Webinar Seri 2 Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah (PPA) mengangkat tema “Bantuan Hukum Untuk Keadilan dan Kesetaraan”.

Prof. Masyitoh Chusnan, Ketua PPA menyambut baik acara ini. Dalam konteks Indonesia meskipun terdapat banyak kemajuan, seperti dalam demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), tingkat pertumbuhan ekonomi, dan suasana kemajemukan bangsa, namun tidak dapat dipungkiri terdapat permasalahan rumit yang mendesak untuk segera diselesaikan.

“Di antara masalah yang serius adalah penegakan hukum yang lemah, kesenjangan sosial yang melebar,” katanya, Rabu (13/6).

‘Aisyiyah jika dilihat dari pokok pikirannya abad kedua dalam bidang hukum, ‘Aisyiyah menjabarkan dalam bidang strategisnya meliputi bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, perlindungan dan pemberdayaan Lansia, dan perlindungan kelompok difabel.

Bidang strategis yang ada tersebut, MHH PP ‘Aisyiyah kemudian menjabarkannya dalam bantuan hukum yang berkeadilan dan berkesetaraan. Dalam menjalankan tugas dan langkah strategisnya, ‘Aisyiyah memiliki landasan teologis yang kuat, merujuk kepada Al Qur’an dan as Sunnah.

Landasan tersebut sebagai pondasi bagi MHH PP ‘Aisyiyah dalam melakukan tugas, misalnya dalam pengkajian Undang-Undang mengenai kesetaraan, keadilan gender dan lain-lain. Prof. Masyitoh menegaskan bahwa, ‘Aisyiyah tidak boleh keluar dari landasan teologis dan ideologis yang dipegang.

“Inilah yang menjadi dasar buat kita. Dan semangat untuk sebagaimana dirumuskan oleh Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, bahwa Islam dalam pandangan Muhammadiyah adalah Islam yang bermanfaat untuk kemanusiaan,” urainya.

Terlebih kepada MHH PP ‘Aisyiyah sebagai majelis yang mengeluarkan produk hukum untuk alat legitimasi pergerakan ‘Aisyiyah. Maka, pemegangan landasan teologis dan ideologis harus dipahami secara utuh.

Masyitoh berharap dari kegiatan seperti yang dilakukan oleh MHH PP ‘Aisyiyah supaya bisa direplikasi oleh Pimpinan Wilayah sampai kebawah di seluruh Indonesia. Terkait keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah yang sudah ada sebanyak 24, kedepan jumlahnya harus lebih diperbanyak sesuai jumlah provinsi di Indonesia.

“Saya kira PP ‘Aisyiyah bisa menambah lagi jumlah Posbakum di provinsi yang belum lahir Posbakumnya.” tuturnya

Ia menekankan masalah kesetaraan dalam Al Qur’an sudah sangat jelas, kesetaraan menjadi sebuah keniscayaan yang telah diatur didalamnya. Hal ini menjadi alasan kuat dalam pemberian bantuan hukum berdasarkan kesetaraan dan keadailan. Amanah ini diemban oleh semua pihak, tidak membedakan-bedakan gender.

Apresiasai kepada ‘Aisyiyah terkait bantuan hukumnya juga diberikan oleh Prof. Benny Riyanto, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pasalnya advokasi hukum yang diberikan oleh MHH ‘Aisyiyah bukan hanya kepada kasus khusus perempuan, tapi meliputi banyak hal.

Diantaranya adalah kasus pembunuhan, sengekta tanah dan lain-lain. Meskipun demikian, Prof Benny menyayangkan bahwa dari 24 Posbakum yang dimiliki oleh ‘Aisyiyah masih ada beberapa yang belum terakreditas. Fakta ini menjadi tantang tersendiri bagi MHH PP ‘Aisyiyah. Setelah adanya akreditas, diharapakan akan lebih banyak lagi Posbakum ‘Aisyiyah yang berdiri.

“Seyogyanya masing-masing provinsi itu bisa ada Posbakumnya dari ‘Aisyiyah,” katanya

Terkait dengan bantuan hukum, merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Setelah melakukan diskusi dengan NGO dan CSO, dalam Undang-Undang ini kedepan perlu dilakukan revisi. Misalnya dalam Bantuan Hukum yang dilayani adalah masyarakat miskin, ada pihak yang mengusulkan supaya penyebutan miskin diganti dengan istilah rentan.

Pemilihan istilah ini nanti erat kaitannya dengan sasaran atau subyek bantuan hukum. Karena jika hanya menyebut miskin saja, belum tentu bisa memberi bantuan kepada masyarakat rentan. Karena masyarakat rentan belum tentu miskin. Meskipun demikian, menurut Benny model bantuan hukum di Indonesia patut dibangakan.

Pasalnya, di negara-negara lain. Pemberi pelayanan hukum terhadap bantuan hukum kepada masyarakat yang dilakukan oleh negara, dan dilaksanakan langsung oleh pemerintah. Dengan dilaksanakan oleh pemerintah bisa jadi sangat subyektif. Berbeda dengan yang dilakukan di Indonesia. Karena model pemberian bantuan hukum di Indonesia adalah dilakukan oleh organisasi bantuan hukum. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *