Kamis, 16 Januari 2025
Home/ Berita/ Ikuti Tuntunan Ibadah Iduladha di Masa Pandemi Demi Putuskan Penyebaran Covid-19

Ikuti Tuntunan Ibadah Iduladha di Masa Pandemi Demi Putuskan Penyebaran Covid-19

MUHAMMADIYAH.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Divisi Fatwa dan Pengembangan Putusan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Fuad Zein mengatakan bahwa pelaksanaan ibadah Idul Adha sebaiknya dilaksanakan di rumah, terutama pada lingkungan zona merah. Hal tersebut lantaran Covid- 19 yang melanda hampir seluruh dunia belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Meski status kedaruratan telah diturunkan dengan adanya kebijakan new normal, kegiatan-kegiatan yang menyebabkan keramaian untuk sementara sangat dihindari untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Salat idul Adha itu hukumnya sunah muakadah. Tetap dianjurkan agar dilaksanakan di rumah masing-masing, terutama daerah yang belum dinyatakan aman dari persebaran Covid-19. Tetapi daerah yang berdasarkan ketetapan pihak berwenang dinyatakan aman, maka salat Idul Adha bisa dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat-tempat terbuka dan jumlah jamaah tidak membawa kerumunan besar dengan beberapa protokol kesehatan yang harus diperhatikan,” ujar Fuad Zein dalam Pengajian Tarjih secara daring pada Rabu (15/7) dengan tema Tuntunan Ibadah Idul Adha di masa Pandemi.

Fuad menambahkan bahwa langkah preventif dalam memutus rantai ekspansi virus harus tetap menjadi prioritas utama. Fuad mengutip QS. Al Baqarah ayat 195 yang menegaskan adanya larangan dalam Islam untuk membuat diri sendiri dan orang lain celaka. Selain itu berdasarkan Hadis Ibnu Abbas yang melarang keras membuat kemudharatan dan memudharatkan.

“Maka dengan sehubungan itu, di dalam tuntunan melaksanakan salat Idul Adha di daerah yang oleh pihak berwenang tidak ditetapkan sebagai sesuatu yang bahaya atau dianggap aman, meskipun secara umum belum terbebas dari pandemi Covid-19, tapi ada aturan-aturan yang harus dipenuhi. Maka pelaksanaannya tetap normal, misalnya, memperbanyak takbir, berhias, tidak makan sebelum salat Id, tidak ada adzan dan iqamat, dan lain-lain,” terang Fuad.

Sementara itu dalam pelaksanaan ibadah kurban menyembelih hewan unta, sapi, atau kambing, kata Fuad, kalau memerhatikan nilai-nilai dasar agama Islam, yaitu tauhid, bahwa Allah Maha Pemberi Rizki sehingga dapat berbagi kebahagian dengan rizki yang diperoleh. Karenanya, dengan nilai dasar tauhid ini akan melahirkan sikap saling tolong menolong.

Selain nilai dasar tauhid, putusan Muhammadiyah juga berdasarkan asas umum solidaritas. Asas ini berdasarkan seruan Hadis Nabi Muhammad Saw yang menyatakan bahwa Allah akan memberikan kemudahan di dunia dan akhirat bagi siapapun yang menolong sesama manusia. Selain itu terdapat hadis yang menegaskan bahwa antara seorang mukmin dengan mukmin lainnya seperti sebuah bangunan yang saling menguatkan.

“Dengan demikian berdasarkan nilai dasar dan asas umum, maka terkait dengan pelaksanaan Idul Kurban dituntunkan bahwa di masa pandemi Covid-19 banyak orang yang mengalami dampak ekonomi dan keuangan, maka kita dituntut untuk tolong menolong, solidaritas sosial, dan banyak berinfak,” ungkap Fuad.

Dengan demikian, kata Fuad, dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/1.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Idul Adha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada Masa Pandemi COVID-19 menyebutkan bahwa 1) Hukum ibadah kurban adalah sunah muakadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah; 2) Pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa, karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban; 3) Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya; 4) Membantu duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan.   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *