Kamis, 16 Januari 2025
Home/ Berita/ Bekas Koruptor Dapat Promosi Jabatan, Bukti Sanksi Masyarakat Lemah

Bekas Koruptor Dapat Promosi Jabatan, Bukti Sanksi Masyarakat Lemah

 

Yogyakarta- Lonceng kematian pemberantasan korupsi ditandai dengan pemberian promosi jabatan bagi koruptor. Melihat realitas ini berarti proses pemberantasan korupsi melalui jalur lambat. Perlambatan pemberantasan korupsi saat yang sering muncul adalah karena hambatan politik dan kekuasaan, saat ini diperparah dengan minimnya sanksi sosial.

Demikian disampaikan Bachtiar Dwi Kurniawan dari Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Muhammadiyah Propinsi DIY saat ditemui di gedung PP Muhammadiyah Jl KHA Dahlan No.103, Yogyakarta, Kamis (08/11/2012). "Prihatin-miris, itulah kalimat yang pas untuk mengungkapkan fakta yang diungkap dalam headline kompas 6 november 2012 yang menyebutkan bahwa banyak para pagawai negeri (PNS) bekas terpidana korupsi masih aktif jadi PNS bahkan mendapat promosi Jabatan," ungkapnya. Menurut Bachtiar yang juga dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini, sanksi sosial bagi para koruptor nyaris tidak ada. para koruptor yang sudah bebas, masih dengan mudah dan enaknya bermasyarakat tanpa malu dan tanpa beban. "Kita biasa melihat betapa para koruptor yang bebas dari penjara langsung menggelar konferensi Pers, dijemput dan diarak oleh masyarakat layaknya pahlawan, mengisi orasi ilmiah di tempat publik, bahkan mendapatkan promosi jabatan," tegasnya.

Hal tersebut menurut alumni Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah ini, memang di luar nalar, menurutnya, masyarakat sudah harus mulai memikirkan dan memberikan sanksi sosial yang berat bagi pelaku korupsi. Lemahnya pemberantasan korupsi akan semakin sempurna tatkala minimnya kontrol administrator publik (pimpinan birokrat) dalam pemberantasan korupsi. "Pemberantasan korupsi bisa akan lebih terbantu kalau pejabat mau memperhatikan etika publik," jelasnya. 

*foto: Ilustrasi (http://lintasumum.blogspot.com/2012/09/kata-siapa-korupsi-itu-haram.html

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *