Minggu, 19 Mei 2024
Home/ Berita/ Komitmen ‘Aisyiyah Menghapus Segala Bentuk Kekerasan

Komitmen ‘Aisyiyah Menghapus Segala Bentuk Kekerasan

MUHAMMADIYAH.ID, YOGYAKARTA — Ketua PP ‘Aisyiyah, Masyitoh Chusnan, terkait dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dibutuhkan masukan dari berbagai pihak untuk mengambil mana yang maslahat bagi korban kekerasan seksual.

Terkait sikap Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah dalam berbagai hal adalah bertujuan untuk menuju dan menciptakan rahmatan lil alamiin.Menurut Masyitoh, inilah yang menjadi dasar atas segala sikap dan kebijakan yang diambil oleh kedua organisasi ini. Bahkan, dalam pandangan kedua organisasi ini keselamatan bukan hanya harus diraih untuk dunia, tapi juga kemaslahatan untuk akhirat.

“Untuk kemaslahatan siapa saja, baik kemaslahatan para korban, penentu kebijakan. Inilah yang menjadi pokok-pokok kita berpijak,” katanya dalam acara Webinar Pro Kontra Penghapusan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang digelar pada (28/9).

Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah mendukung segala ikhtiar yang ingin menghapus segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Tetapi jika masih dalam bentuk RUU, Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah akan terus mengawal berbagai diskusi untuk mencarikan yang paling tepat sebelum RUU diundangkan oleh DPR.

Posisi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah dalam lobi politik tentang RUU PKS sampai sejauh ini terus mencari solusi terbaik, dan terus berusaha mengurangi kemudhoratan sebelum RUU ini disahkan. Karena saat ini, kata Masyitoh, Perundangan di Indonesia telah banyak yang mengatur tentang tindak kekerasan.

Ia meminta, jika RUU PKS ini disahkan posisinya harus jelas. Apakah berposisi untuk melengkapi Undang-Undang yang sudah ada, memperkuat, atau mengeleminir dari Perundangan yang sudah ada. Hal tersebut dimaksudkan sebagai penegas letak RUU PKS nanti setelah ditetapkan diantara perundangan tentang kekerasan yang lain.

“Di RUU PKS kalau misalnya overlap, lalu untuk apa ?. oleh karena itu perlu adanya penegasan dimana perbedaannya dari seluruh Undang-Undang tentang kekerasan yang ada,” ucapnya.

Karena kekerasan seksual saat ini sudah masuk dalam UU KDRT dan UU Pornografi. Menurutnya, pengertian tentang kekerasan seksual perlu ditegaskan, jangan terlalu umum. Karena jika pengertiannya terlalu umum akan menimbulkan polemik bagi penegak hukum di lapangan.

Saat ini Majelis Hukum dan HAM PP ‘Aisyiyah sedang melakukan pendampingan yang sudah berjalan disetiap provinsi. MHH ini bertugas melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan pada perempuan dan anak melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Dalam pengalamannya, selama ‘Aisyiyah mendampingi persoalan hukum, masalah yang sering dijumpai adalah seringnya aparat penegak hukum membuat hak-hak korban sulit terpenuhi.

“Misalnya laporan korban tidak dipercaya atau laporan tidak segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Selanjutnya yang sering ditemui di lapangan adalah pembuktian kasus dibebankan kepada korban. Padahal pada umumnya korban tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya, biasanya terganjal tingkat ekonominya yang lemah. Serta terbatasnya akses rumah aman bagi korban, maka perlu diperkuat penegakan hukum yang berpihak kepada korban, dan bagi para penegak hukum hendaknya menegakkan hukum secara adil.

Sampai sejauh ini, menurut kajian yang sudah dilakukan baik oleh Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah masih belum memberikan keputusan menerima atau menolak RUU PKS ini. Karena masih terus melakukan kajian terhadap RUU ini. Dari kajian yang dilakukan menemukan beberapa pasal didalamnya yang perlu didiskusikan lagi.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, yakni tentang definisi kekerasan seksual. Misalnya juga yang disebut sebagai tindakan kekerasan seksual non fisik dalam pasal 12 ayat 1 juga harus didefinisikan lebih rijit lagi, dalam penjelasan pasal per pasal harus jelas jangan sampai menimbulkan multi tafsir yang berakibat pada putusan yang tidak tepat sasaran.

Setelah melakukan kajian tentang RUU PKS, Masyitoh menyebut perlu untuk dipikirkan alternative lain terkait dengan hukuman bagi para pelaku tindak kekerasan seksual. Menurutnya, hukuman itu harus berjenjang, hal ini merupakan refleksi dari penerapan hukum Islam. Karena konsep hukum dalam Islam itu mendidik bukan hanya mempidana saja tanpa ada pilihan lain.

“Perlu juga dipertimbangkan nilai-nilai dan ikatan emosional yang dijalin dalam ikatan keluarga," tambahnya.

Langkah-langkah yang diambil oleh Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah terkait segala hal, termasuk tentang RUU PKS ini adalah moderat. Di mana keputusan yang diambil berdasar pada kemaslahatan, tidak ekstrem kiri maupun kanan. Ia menambahkan bahwa, segala aspek harus difikirkan, bahkan dalam penetapan juga harus memperhatikan keberlangusngan hidup mahluk lain, bukan hanya manusia semata. (A'n)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *