Minggu, 19 Mei 2024
Home/ Berita/ Korupsi, Penghambat Utama Pemberantasan Kemiskinan

Korupsi, Penghambat Utama Pemberantasan Kemiskinan

Malang- Kebijakan Negara Indonesia memunculkan bisnis gelap yang memicu korupsi yang berkorelasi terhadap kemiskinan masif. Korupsi ini juga yang menjadi penghambat utama dalam pemberantasan kemiskinan yang terjadi secara masif di negeri ini.

Demikian disampaikan Ketua KPK, Busyro Muqoddas, dalam Rakernas dan Dialog Kerakyatan bertema “Hak-hak rakyat miskin di tengah korupsi yang merajalela dan ketidakpastian hukum” yang diselenggarakan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah, Sabtu (21/5) malam di Kampus Universitas Muhammadiyah Malang.

Menurutnya, proses pemiskinan dialami masyarakat saat ini dilakukan secara sistemik oleh koruptor dan bersifat struktural yang diberikan kekuasaan Negara. “Selain itu, saya menengarai korupsi dilakukan dengan penuh percaya diri dan tenang oleh para pejabat sehingga korupsi yang terjadi saat ini memiliki korelasi terhadap kemiskinan masif,” terang Busyro.

Busyro mengungkapkan banyak kebijakan Negara, yang berupa undang-undang atau peraturan di bidang hukum memunculkan bisnis gelap yang memicu korupsi sehingga menjadi salah satu penyebab kemiskinan masif.

Ia juga memaparkan kondisi Indonesia saat ini, dimana 70 juta penduduk Indonesia setiap malam masih dirundung kegelapan tanpa listrik sementara 52,5% konsumsi energi di negeri ini juga masih sangat tergantung pada BBM yang mana subsidi untuk 62 juta kiloliter BBM pada tahun 2005 menghabiskan hampir 20% APBN. Dalam aspek kesehatan, 2/3 penduduk Indonesia masih mengkonsumsi makanan kurang dari 2.100 kalori/hari sehingga sebagian besar masyarakat Indonesia masih hidup di bawah standar garis kemiskinan. Selain itu, penyediaan air bersih sat ini baru menjangkau 9% dari total penduduk Indonesia karena 50 juta penduduk miskin di perkotaan tidak memiliki akses terhadap air bersih. “Kerusakan alam juga terjadi dimana 1,6 juta hektar hutan di Indonesia dibabat setiap tahunnya. Belum lagi yang disebabkan oleh kebakaran yang mengakibatkan 39% habitat alami turut musnah. Korupsi merupakan penghambat utama pemberantasan kemiskinan,” tegas Busyro.

Untuk itu, Busyro mengungkapkan Muhammadiyah memiliki peran strategis dalam pemberdayaan Perguruan Tinggi dan Sekolah Menengah melalui aksi terapan, advokasi politik, advokasi hukum, dan HAM,melakukan perumusan konsep keluarga barokah yang berbasis harta halal, tradisi kontrol dalam rumah tangga, tradisi saling kontrol terhadap perilaku menyimpang keluarga dan pejabat sekitar, serta mengadakan survei penambahan jumlah orang miskin akibat kebijakan publik daerah atau pusat.

Dalam acara yang sama, Budayawan Emha Ainun Najib menegaskan seseorang terpaksa melakukan suap karena adanya sistem pemerasan. “Sistem yang diterapkan Negara belum berpihak pada rakyat sehingga mereka pun melakukan suap mengingat adanya sistem pemerasan,” jelasnya.

Oleh karenanya, Emha berharap manusia sebaiknya tidak hanya menjadi manusia hukum, namun juga manusia akhlaq yang memiliki ketaqwaan. Jika manusia sekadar sebagai manusia hukum, maka kemungkinan ia akan melanggar hukum jika tidak ada pengawasan hukum dari pihak berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *