Jum'at, 17 Mei 2024
Home/ Berita/ Bolehkah Imunisasi dengan Vaksin yang Belum Jelas Kehalalannya?

Bolehkah Imunisasi dengan Vaksin yang Belum Jelas Kehalalannya?

MUHAMMADIYAH.ID, YOGYAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah memenuhi undangan Juru Bicara Presiden Republik Indonesia dalam acara Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-Amin dengan tema Indonesia Siap Vaksinasi Covid-19 pada Senin (26/10). Wawan Gunawan Abdul Wahid selaku perwakilan dari Muhammadiyah menerangkan ihwal kedudukan hukum pengobatan dalam Islam. Terutama dengan perkembangan isu terkait kehalalan vaksin sebagai bagian dari penanganan medis melawan Covid-19 yang saat ini simpang siur penggunaannya.

Wawan menerangkan bahwa salah satu prinsip dari pengobatan dalam Islam adalah karamah insaniyah. “Prinsip-prinsip pengobatan dalam Islam sesuai dengan temuan PP Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih yang harus disampaikan bahwa manusia oleh Allah diposisikan sebagai entitas yang memiliki nilai karamah insaniyah. Dan itu tidak membedakan Agama, seluruh entitas manusia sama di hadapan Allah,” ujarnya.

Dengan prinsip karamah insaniyah, segala potensi yang dapat memuliakan manusia mesti dilakukan, salah satu misalnya adalah agama mewajibkan agar manusia berobat. Wawan menerangkan bahwa secara normatif, teks hadis menunjukkan bahwa komposisi pembuatan obat tidak boleh mengandung materi yang haram.“Artinya vaksin itu harus dibuat dengan asal-usul materi yang halal,” kata Wawan.

Pertanyaan pentingnya adalah bolehkah menggunakan obat yang di dalam komposisinya terdapat unsur-unsur yang haram dikonsumsi secara agama. Wawan menjelaskan bahwa jika melalui pertimbangan terhadap keselamatan ratusan juta nyawa manusia, maka cara darurat akan diperbolehkan meski memiliki kemungkinan kandungan material yang tidak halal di dalamnya.

“Kalau menggunakan analisis bayani, dari kandungan al-Quran dan al-Sunah, boleh jadi tidak boleh (menggunakan vaksin yang berasal dari unsur-unsur yang haram). Tapi kalau menggunakan analisis maqashidi di mana nyawa harus dijaga, maka boleh jadi itu dimungkinkan,” tutur Wawan.

Oleh karena itu, lanjut dia, jika ketersediaannya bisa disegerakan dengan cara yang darurat maka agamapun membolehkan. Penggunaan vaksin yang mengandung unsur haram tersebut dapat atau bisa digunakan selama vaksin halal belum ada. Namun, apabila telah berhasil ditemukan maka harus segera beralih.

“Ketika sudah ada fasilitas yang halal maka kembali kepada tuntunan perintah Allah dan penjelasan Nabi Muhammad SAW,” tegas anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini. (ilham)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *