Jum'at, 17 Mei 2024
Home/ Berita/ ORMAS Keagamaan “Tolak RUU ORMAS”

ORMAS Keagamaan “Tolak RUU ORMAS”

 

Jakarta – Kebebasan berserikat berkumpul yang telah dijamin UUD 1945 dikebiri dengan  mengharuskan pendaftaran bagi seluruh organisasi baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. RUU Ormas ini makin berbahaya karena memuat larangan multitafsir yang rancu yang bisa berdampak pada pembekuan dan pembubaran Ormas. Larangan multitafsir seperti “memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa”  atau “melakukan yang membahayakan keutuhan negara” berpotensi digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam demokratisasi di Indonesia.

 

Kekhawatiran inilah yang memacu Ormas Keagamaan Tingkat Pusat yang tergabung dalam Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia (KAMSI) mengadakan Konferensi Pers bertajuk “Menolak RUU Ormas, Menolak Kemunduran Demokrasi” di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah Menteng Jakarta Kamis, (28/2). Acara yang dihadiri sekitar 50 lembaga dari perwakilan Ormas Keagamaan dan 46 lembaga daerah telah menyatakan menolak RUU Ormas tersebut.

 

“Publik banyak yang terkecoh mengira RUU Ormas adalah solusi atas maraknya tindak kekerasan yang melibatkan Ormas. Padahal, penegakan hukum yang adil dan profesional yang seharusnya dikedepankan. Membangkitkan RUU Ormas yang merupakan peraturan bermasalah, sama sekali bukanlah solusi atas persoalan kekerasan tersebut”. Kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin selaku tuan rumah acara tersebut.

 

Din menyebutkan terdapat 11 pasal krusial RUU Ormas yang dinilai memutarbalikkan alasan dan solusi Pemerintah dan DPR. Selain itu, dia menambahkan RUU Ormas mengatur segala jenis organisasi baik berbadan hukum maupun tidak. 

 

Karena itu, KAMSI  mendesak pemerintah dan DPR untuk, pertama, mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). 

Kedua, meminta mengembalikan peraturan mengenai organisasi masyarakat kepada kerangka hukum yang benar dan relevan, yaitu berdasarkan keanggotaan (membership-based organization) yang akan diatur dalam UU Perkumpulan dan tidak berdasarkan kenggotaan (non-membership-based organization) melalui UU Yayasan. 

 

Ketiga, menghentikan pembahasan dan pengesahan RUU Ormas, serta mendorong pembahasan RUU Perkumpulan yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014. 

"Rancangan Undang-Undang Perkumpulan secara hukum lebih punya dasar, namun telah tergeser dengan RUU Ormas yang salah arah," katanya.  (*Masruri)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *