Kamis, 16 Januari 2025
Home/ Berita/ PP Muhammadiyah Gugat UU Rumah Sakit Ke MK. Karena Rugikan RS Muhammadiyah

PP Muhammadiyah Gugat UU Rumah Sakit Ke MK. Karena Rugikan RS Muhammadiyah

 

Jakarta - Persyarikatan Muhammadiyah terancam kehilangan amal usaha rumah sakit dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009.  Karena itu, perwakilan Muhammadiyah mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pengujian pada beberapa pasal dalam undang-undang mengenai rumah sakit tersebut.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. Din Syamsuddin, dan Ketua Muhammadiyah Bidang Kesehatan, Prof. Dr. Syafiq Mughni, menjadi pemohon dalam gugatan ini. Laporan yang masuk ke MK tercatat dengan nomor perkara 38/PUU-XI/2013.

Syafiq mengatakan, beberapa pasal dalam undang-undang yang ada bisa menghilangkan hak Muhammadiyah untuk menyelenggarakan usaha rumah sakitnya. “Dengan adanya undang-undang ini, kami akan kehilangan aset,” katanya usai sidang pendahuluan di ruang sidang MK, Kamis (18/4).

Pasal 7 ayat 4 menjadi salah satu yang menjadi sorotan dalam gugatan Muhammadiyah. Pasal itu mengharuskan pihak swasta, seperti Muhammadiyah, membentuk badan hukum khusus yang bergerak di bidang perumahsakitan untuk amal usahanya saat ini.

Syafiq mengatakan, dengan adanya aturan itu, Muhammadiyah yang sudah menjadi badan hukum akan membawahi badan dengan status yang sama. “Nantinya badan baru itu bisa berlaku di luar kontrol kami,” kata mantan Ketua PWM Jatim ini.

PP Muhammadiyah (selaku pemohon) memohon untuk menguji Pasal 7 ayat (4), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 25 ayat (5), Pasal 62, Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 64 ayat (1) UU Rumah Sakit.

"Dengan berlakunya ketentuan tersebut, pemohon menemui hambatan khususnya mengenai perizinan yang dibutuhkan. Di mana setelah diajukan permohonan izin, perpanjangan izin operasional tersebut ditolak oleh Kementerian Kesehatan dan Badan yang berkompeten," kata kuasa hukum pemohon, Syaiful Bakhri, saat membacakan permohonannya dalam sidang pendahuluan.

Syaiful juga mengungkapkan, pemohon akan menanggung beban pidana penjara, denda, dan sanksi administrasi sebagai pemilik dan keberlangsungan amal usaha rumah sakit Muhammadiyah.

"Hal ini karena keberadaannya tidak dijamin dan tidak diakui oleh negara hanya karena tidak didirikan dalam badan hukum khusus kerumahsakitan, tetapi didirikan sebagai amal usaha Muhammadiyah dalam bidang kesehatan," kata Syaiful.

Selain itu, lanjut dia, pemohon diharuskan mengeluarkan biaya pendirian termasuk di dalamnya biaya perizinan, administrasi, dan waktu akibat tidak diakui dan tidak dijaminnya keberadaan amal usaha rumah sakit Muhammadiyah yang dimiliki pemohon oleh negara khususnya pemerintah.

Syaiful mengatakan, ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU Rumah Sakit yang diujikan tidak memenuhi asas pengayoman, asas kemanusiaan, asas kekeluargaan, asas Bhinneka Tunggal Ika, asas keadilan, asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, asas ketertiban dan kepastian hukum, dan asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *