Kamis, 16 Januari 2025
Home/ Berita/ Prof Dr M Din Syamsuddin: Bongkar Korupsi Sektor Migas

Prof Dr M Din Syamsuddin: Bongkar Korupsi Sektor Migas

 

Jakarta - Prof Dr M Din Syamsuddin mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar kasus dugaan korupsi di sektor minyak dan gas bumi (migas). Menurut dia, sektor tersebut sarat korupsi, baik saat BP Migas maupun terbentuknya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). 

"Kami mendukung KPK untuk terus menangkap para pelaku, para mafia migas, untuk diseret ke jalur hukum dan keadilan," ujar Din,  mewakili Gerakan Menegakkan Kedaulatan Negara (GMKN), saat menyambangi Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (15/8/2013). 

Hal ini menyusul ditetapkannya Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka kasus dugaan suap dari pihak swasta. Mereka mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akarnya. 

"GMKN juga akan mendorong KPK untuk jangan berhenti pada satu atau dua orang saja, tetapi terus untuk menyingkap korupsi di sektor migas sampai ke akar-akarnya," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah itu. 

Din mengatakan, pihaknya pernah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). MK mengabulkan uji materi itu dan BP Migas dibubarkan. Kemudian, pemerintah melalui keputusan presiden (keppres) mengganti BP Migas dengan SKK Migas. 

Sebagaimana diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi di sektor migas yang diduga melibatkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Rudi dan pelatih golf Deviardi alias Ardi diduga menerima suap dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) terkait kegiatan yang termasuk lingkup atau wewenang oleh SKK Migas. 

Dari rumah mantan Wamen ESDM itu KPK menyita uang senilai 400.000 dollar AS dan motor dengan mesin berkapasitas besar merek BMW. Dalam pengembangannya, KPK menyita 90.000 dollar AS dan 127.000 dollar Singapura. 

Di rumah Ardi, KPK juga menyita 200.000 dollar AS. Uang itu diduga pemberian dari Simon. Rudi dan Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1. Sementara itu, Simon diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Rudi dan Ardi saat ini ditahan di Rutan KPK. Sementara itu, Simon ditahan di Rutan Guntur. (Kompas.com/uy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *