Kamis, 02 Mei 2024
Home/ Berita/ Artidjo Alkostar: Diatas Hukum Masih Ada Kepatutan

Artidjo Alkostar: Diatas Hukum Masih Ada Kepatutan

Yogyakarta-Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Artidjo Alkostar mengingatkan, bahwa diatas hukum masih terdapat hukum, dan diatas segala hukum adalah kepatutan. Hal tersebut mengingat masih banyaknya kasus-kasus hukum yang pada putusan akhirnya, mengingkari hati nurani dan sama sekali jauh dari kepatutan atau keadilan.

 

Hal tersebut disampaikan Artidjo dalam materinya pada acara Refleksi Akhir Tahun dengan Tema“Penegakan Hukum: Antara Cita dan Fakta” di gedung PP Muhammadiyah Jl. CIk Di Tiro, Yogyakarta, Kamis (26/12). Dalam acara yang diprakarsai oleh Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah Artidjo mengatakan. penegakan hukum merupakan kewibawaan suatu negara. Apabila penegakan hukum di suatu negara tidak bisa diciptakan maka kewibawaan negara tersebut pun runtuh,

 

‘Korupsi sudah merayap ke berbagai sektor dan instansi di Indonesia yang tentu mengahancurkan moral bangsa. Maka seorang penegak hukum dituntut untuk menambah dan memaksimalkan pengetahuan hukum (knowledge), meningkatkan skill yang berupa legal technical capacity  dan yang paling penting adalah memiliki integritas moral untuk menegakan hukum,” jelasnya.

 

Hal senada diungkapkan Guru Besar Hukum Pidana UGM Eddy Hiariej, menurutnya ada empat faktor yang harus dimiliki untuk menegakan hukum yaitu Undang-Undang, profesionalisme penegak hukum, sarana dan prasarana hukum serta budaya hukum masyarakat. Parahnya, menurut Eddy Hiariej, keempat hal tersebut belum dimiliki oleh Indonesia. "Bagaimana para penegak hukum bisa profesional jika dalam pola rekruitmen penegak hukumnya saja sudah rusak, praktik sogok menyogok untuk menjadi aparat hukum sudah menjadi rahasia umum," tanya Eddy.

 

Sementara itu menurut Eko Prasetyo dari MPM PP Muhammadiyah, Keadilan dan kekuasaan merupakan hal yang seiring sejalan. Bentuk ketidakadilan seperti korupsi menurut Eko Prasetyo, harus diberantas bersama-sama oleh bangsa ini. Perguruan Tinggi (PT) dalam hal ini sebagai lembaga pendidikan tertinggi haruslah berperan dalam memberantas korupsi. PT harus bisa memberikan inspirasi kepada mahasiswanya untuk jujur dan berani memberantas korupsi. Pendidikan di PT tidak boleh terbatas hanya dengan buku-buku dan teori. “Mahasiswa harus didekatkan dengan kasus-kasus ril di lapangan dengan harapan akan menimbulkan keberanian untuk memberantas korupsi,” tegasnya. Hadir dalam diskusi tersebut ketua umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin yang sekaligus memberi sambutan, ketua MPM PP Muhammadiyah Said Tuhuleley, Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, serta tamu undangan dari kalangan akademisi dan aktivis kampus. (Asri)(mac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *