Jakarta - Muhammadiyah sangat menyambut hangat dan mendukung penuh keberadaan Komisi Informasi (KI). Kehadiran KI sangat diperlukan dalam era keterbukaan sekarang ini yang kian kompleks. “Komisi Informasi dapat saja bekerjasama dengan Muhammadiyah, sepanjang itu untuk kepentingan umat, bangsa dan Negara,” kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dr H M Malik Fadjar, saat menerima anggota Komisi Informasi Pusat di Gedung Dakwah Muhamamdiyah Jakarta, Kamis (30/1).
Anggota Komisi Informasi yang berkunjung ke PP Muhamamdiyah adalah Wakil Ketua John Fresly SH LL M, Yhannu Setyawan, dan Rumadi. Sedangkan Prof Malik Fadjar didampingi Sekretaris PP Muhammadiyah Dr Abdul Mu`ti, Bendahara PPM Dr Anwar Abbas, Wakil Ketua Majelis Pustaka dan Informasi PPM Edy Kuscahyanto, sertaKetua Media Center PPM Dr Usman Yatim.
Menurut Malik Fadjar, banyak masalah yang memerlukan keterbukaan, seperti masalah sengketa pertanahan yang cukup banyak dihadapi, baik pribadi maupun lembaga, termasuk persyarikatan Muhammadiyah. “Kita mempunyai Majelis Wakaf,” kata Malik, seraya menyebut berbagai keterbukaan informasi publik terkadang banyak terkait dengan masalah hak asasi manusia.
Pengelolaan pendidikan, seperti tentang Ujian Nasional, bantuan sekolah, berbagai pungutan di sekolah, juga banyak disorot masyarakat yang memerlukan keterbukaan informasi. “Masalah pemahaman agama, perizinan rumah ibadah, juga memerlukan keterbukaan informasi, misalnya dari Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Komisi Informasi perlu disosialisasikan di tengah masyarakat, termasuk warga Muhamadiyah,” ucap Malik Fadjar.
Pendapat senada juga diucapkan Sekretaris PPM Abdul Mu’ti yang mengingatkan, adanya Komisi Informasi seharusnya membuat masyarakat memiliki saluran yang tepat untuk mengadu, bila menghadapi kendala untuk mendapatkan informasi dari berbagai lembaga Negara.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) John Fresly SH LL M mengatakan, masyarakat luas baik secara pribadi maupun lembaga dapat mengajukan pertanyaan dalam rangka mendapatkan informasi kepada setiap lembaga pemerintah maupun non-pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan publik. Berbagai masalah pertanahan, misalnya, yang selama ini mungkin bersifat atau dinyatakan tertutup oleh pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional), kini dapat saja meminta informasi dan bila ditolak pihak BPN dapat menggugat ke KIP. “Kita bisa memaksa membuka informasi, bila ada penyimpangan dalam pepmbuatan sertifikat tanah,” ucap John Fresly.
Masalah informasi yang terkait politik juga dapat dipertanyakan masyarakat. Misalnya orang atau lembaga yang menggunakan ranah publik juga dapat ditanyakan tentang pembayaran pajaknya. “Dapat saja suatu lembaga stasiun ditanyakan apakah sang pemilik membayar pajak iklan-iklan kampanyenya di televisi,” tutur Yhannu Setyawan, anggota KPI lainnya.
Anggota PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan, kehadiran KIP memang perlu lebih disosialisasikan karena memang sangat penting dan dibutuhkan masyarakat. “Saya yakin, selama ini banyak masyarakat bertanya-tanya terhadap berbagai hal dalam penyelenggaraan Negara. Sayangnya, informasi yang mereka perlukan sering tidak dipenuhi,” kata Anwar Abbas. (uy)