Jum'at, 20 September 2024
Home/ Berita/ Munas Tarjih Akan Bicarakan Fiqih Air Hingga Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah

Munas Tarjih Akan Bicarakan Fiqih Air Hingga Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah

Yogyakarta- Musyawarah Nasional ke-28 Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan membahas tuntas pada lima hal, yakni; Fikih Air, Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, Tuntunan Manasik Haji, Tuntunan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya, serta Tuntunan Ibadah Qurban, yang akan diselenggarakan di STIKES Muhammadiyah Palembang, Sumsel, 27 hingga 1 Maret 2014.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar, Musyawarah Nasional yang akan diselenggarakan nanti, merupakan forum tertinggi di Muhammadiyah yang berwenang mengambil keputusan dalam permasalahan keagamaan. Untuk itu Majelis Tarjih juga akan mengundang peserta dari berbagai kalangan, mulai dari utusan wilayah se-Indonesia, Perguruan Tinggi dan Pondok Pesantren Muhammadiyah, Organisasi Otonom, hingga perwakilan Ormas Islam di Indonesia. Salah satu bahasan yang cukup penting dirumuskan dalam Munas nanti menurut Syamsul Anwar adalah Fikih Air, karena saat ini dunia dihadapkan pada berbagai permasalahan mengenai ketersediaan air bersih bagi kehidupan sehari-hari termasuk beribadah. “Untuk Jakarta saja, kita hanya mampu menyediakan kurang dari 80% kebutuhan air bersih bagi seluruh warga, belum permasalahan lain seperti pencemaran, kekeringan, tak layak konsumsi, hingga restribusi daerah penghasil air bersih di hulu yang terlalu tinggi sehingga muncul konflik kepentingan antar daerah,” jelasnya pada Konferensi Pers di Gedung Muhammadiyah Jl. Cik Di Tiro No. 23, Yogyakarta

Sementara itu menurut ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas dalam kesempatan yang sama menyampaikan, bahwa Munas Tarjih adalah keputusan tertinggi PP Muhammadiyah yang bisa saja menghasilkan Fatwa. Hal tersebut memberikan konsekuensi bagi warga Muhammadiyah untuk menta’atinya, kecuali ada pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i. “Para Bapak-bapak di Pimpinan Pusat-pun tidak dapat menolak segala keputusan dari Tarjih, karena seluruh keputusan yang keluar adalah berhulu dari para Alim Ulama dan sangat dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya. (mac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *