Kamis, 16 Januari 2025
Home/ Berita/ Kawal UU Desa, Majelis Pemberdayaan Masyarakat Mengadakan Sekolah Aparatur Desa

Kawal UU Desa, Majelis Pemberdayaan Masyarakat Mengadakan Sekolah Aparatur Desa

Yogyakarta- Setelah disahkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa, muncul permasalahan baru seiring kurangnya kapasitas perangkat desa termasuk Kepala Desa yang menjadi eksekutor Undang-Undang tersebut. Kurangnya kapasitas perangkat Desa tersebut dikhawatirkan hanya akan memindah permasalahan administrasi yang berakhir dengan indikasi Korupsi. Untuk itu Majelis Pemberdayaan Masyarakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Jenderal Soedirman Center tergerak untuk memfasilitasi para Aparat Desa dengan membuat Sekolah Aparatur Desa.

Menurut ketua MPM PP Muhammadiyah Said Tuhuleley dalam Konferensi Pers Selasa (15/4), sekolah tersebut akan menjadi jembatan untuk meningkatkan kapasitas para Kepala Desa dalam menjalankan dan mengawal Undang-Undang Desa yang salah satu implementasinya adalah pembuatan anggaran pendapatan dan belanja desa atau APBDes, dengan alokasi dana minimal satu miliar rupiah. Penerapan anggaran tersebut menurut Said Tuhuleley bisa menjadi jebakan bagi Kepala Desa yang berkeinginan kuat untuk memajukan desa, dengan melakukan kesalahan prosedur administrasi dan disalokasi anggaran yang menjadi salah satu indikasi terjadinya korupsi. Senada dengan hal tersebut, ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengungkapkan, bahwa alokasi dana setiap desa jangan menjadi beban masalah baru dengan bergesernya korupsi dari kota ke desa tetapi mampu dengan sebenar-benarnya menyejahterakan rakyat di desa secara maksimal.

Sementara itu Agus Subagyo dari Jenderal Soedirman Center (JSC) berharap, dengan diadakannya Sekolah Aparatur Desa kerjasama MPM PP Muhamamdiyah dan JSC tersebut akan memberikan pencerahan bagi aparat desa untuk mengemban amanah dengan sebaiknya. Rencananya Sekolah Aparatur Desa akan di Launching pada 2 Mei 2014 dengan peserta sebanyak 25 Kepala Desa pada angkatan pertama. (mac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *