Kamis, 16 Januari 2025
Home/ Berita/ Ketua Umum PP Muhammadiyah Bicara di ITB

Ketua Umum PP Muhammadiyah Bicara di ITB

BANDUNG -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Din Syamsuddin  menjadi salah seorang pembicara pada Seminar Nasional tentang  Dampak Pembatalan UU No 7 Th 2004 tentang  Sumber Daya Air, bertempat di Aula Barat Kampus ITB, Bandung, (15/4/2015). Seminar diadakan oleh Fakultas Teknologi Air Tanah ITB bekerjasama dengan Perhimpunan Ahli Airtanah Indobesia menghadirkan antara lain Prof. Surono, Kepala Badan Geologi Nasional, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Kadin ESDM Pemprov Jabar, dan Kadin Perindustrian dan Energi Pemprov DKI Jakarta, dan Ketua ASPADIN, dan seminar ini dimoderatori  Prof. Lambok Hutasoit dari ITB.

ITB sengaja mengundang Ketum PPM guna meminta penjelasan tentang alasan Pimpinan Pusat  Muhammadiyah menggugat UU  SDA ke MK. Sebagaimana  diketahui MK telah mengabulkan permohonan PP Muhammadiyah dan sejumlah ormas lain terhadap  UU SDA secara keseluruhan. Sebagai akibatnya UU tersebut dinyatakan batal dan UU sebelumnya yakni UU No 11 Th 1974 tentang Pengairan diberlakukan sementara.

Din Syamsuddin dlm presentasinya menjelaskan bhw judicial review terhadap  sejumlah UU adalah bagian dari Jihad Konstitusi untuk  meluruskan Kiblat Bangsa. Hal ini merupakan, lanjut Din, wujud  pelaksanaan dari politik amar makruf dan nahyi munkar yang menjadi salah satu watak Muhammadiyah.  Jihad Konstitusi ini adalah amanat Muktamar ke-46 Muhammadiyah di Jogyakarta pada 2010 yg lalu. Sejak 2011 Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yang langsung dipimpin Ketum Din Syamsuddin, melakukan Judicial  Review terhadap  UU Migas yang sebagian besar pasal-pasal   jantungnya dikabulkan MK, dan kemudian terhadap UU SDA yang dikabulkan seluruhnya. Ada juga UU lain yg digugat, yaitu UU yang berhubungan khusus dengan Muhammadiyah yaitu UU tentang  Rumah Sakit, dan UU tentang  Organisasi Kemasyarakatan, yang keduanya juga dikabulkan MK.

Dalam banyak kesempatan Din  menyatakan bahwa  Jihad Konstitusi tidak boleh berhenti. Maka, pada 20 April 2015, PP Muhammadiyah akan mengajukan gugatan terhadap Tiga Undang-Undang sekaligus, yaitu  UU tentang Sistem Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, UU tentang  Penanaman Modal, dan UU tentang Ketenagalistrikan. Ketiganya dinilai Muhammadiyah,  bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 33. Hal inilah, menurut Din, telah meruntuhkan kedaulatan negara, dan merugikan rakyat warga negara, serta hanya membuka pintu kepada  liberalisme ekonomi yang mendorong merajalelanya neo-imperialisme dan neo-kolonialisme di Indonesia. Jihad Konstitusi tidak boleh berhenti karena  ada sekitar 115 UU sejak Era Reformasi yang menyimpang dari UUD 1945, dan proses pembentukannya sangat dipengaruhi kepentingan luar.

 Seminar Nasional di ITB memberi apresiasi terhadap presentasi Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Sebagaimana dikatakan Prof. Sudarto Notosiswoyo, Ketua Panitia Pengarah Seminar, penegasan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin adalah komitmen moral penting dalam  kehidupan berbangsa dan bernegara.(mst)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *