Kamis, 16 Januari 2025
Home/ Berita/ Menakar Peluang dan Tantangan dalam Implementasi UU Desa

Menakar Peluang dan Tantangan dalam Implementasi UU Desa

Yogyakarta - ’Aisyiyah sebagai organisasi perempuan yang menjunjung tinggi nilai-nilai harkat dan martabat perempuan berkomitmen untuk memperkuat masyarakat sipil dalam mendorong  proses demokratisasi di berbagai level. Diskusi ”Perkembangan Implementasi UU Desa, Peluang dan Tantangan bagi Pemenuhan Hak-hak Perempuan” yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengembangan ’Aisyiyah, Jumat (3/7/2015) di Aula PP Muhammadiyah, Jl. KHA Dahlan No. 103 Yogyakarta, merupakan ruang untuk mendiskusikan dinamika implementasi UU Desa tersebut; serta mengidentifikasi strategi, tantangan dan peluang peran serta keterlibatan perempuan dalam mengawal implementasi UU Desa.

Tri Hastuti Nur Rochimah, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan ’Aisyiyah, mengungkapkan beberapa strategi partisipasi perempuan dalam pelaksanaan UU Desa, ”Penting bagi perempuan khususnya Pimpinan Ranting ’Aisyiyah sebagai pimpinan ’Aisyiyah di tingkat desa untuk, 1) mengidentifikasi kader yang akan dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat desa seperti BPD, BKM, LKMD dan proses pengambilan kebijakan di level desa, seperti dalam Musrenbandes. 2) Meningkatkan kapasitas dalam mendorong kepemimpinan perempuan di level desa. 3) Merumuskan kebutuhan perempuan, anak, dan kelompok marjinal serta memasukkan sebagai agenda pembangunan desa. 4) Mengawasi anggaran pendapatan dan belanja desa. 5) Membangun jejaring dengan lembaga lain untuk mengefektifkan langkah dan koordinasi.

Oleh karena itu keterlibatan ’Aisyiyah di level akar rumput (ranting), cabang dan kota/kabupaten dalam proses pengambilan keputusan untuk perencanaan pembangunan dan menjadi aktor dalam implementasi UU Desa merupakan sebuah keniscayaan.

Pengalaman ‘Aisyiyah dalam mendorong partisipasi perempuan pada perencanaan pembangunan di desa misalnya, menunjukkan bahwa, 1) Masih banyak Kepala Desa yang belum memiliki pemahaman terkait UU Desa meskipun sosialisasi telah mulai dilakukan oleh pemerintah daerah di beberapa kabupaten. 2) Tidak mudah bagi perempuan untuk memasukkan usulannya agar masuk sebagai program pembangunan desa. Hal tersebut terjadi karena masih banyak Kepala Desa yang belum memandang penting isu perempuan sebagai bagian dari program pembangunan desa. Pengalaman ‘Aisyiyah ketika memperjuangkan usulan perempuan dalam Musrenbangdes misalnya, harus berkompetisi dengan usulan program yang berorientasi pembangunan fisik dan berbiaya besar sehingga lebih sering tidak diakomodir sebagai usulan Musrenbangdes. 3) Masih banyak desa yang tidak atau sedikit melibatkan perempuan dalam Musrenbangdes. 5) Pemerintah Daerah dan masyarakat belum mempersiapkan diri untuk mengimplementasikan UU Desa.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *