Kamis, 16 Januari 2025
Home/ Berita/ Kekerasan Pada Anak, ‘Aisyiyah Akan Dorong Perubahan Regulasi

Kekerasan Pada Anak, ‘Aisyiyah Akan Dorong Perubahan Regulasi

Yogyakarta - Menurut data yang dilansir oleh beberapa media nasional pada Rabu (28/10), kasus kejahatan terhadap anak mengalami peningkatan dengan jenis kasus mengkhawatirkan. Menanggapi hal tersebut, banyak kalangan setuju dengan usulan hukum kebiri bagi pelaku kejahatan. Hukuman kebiri dinilai akan memberikan efek jera.

Menanggapi isu hukuman kebiri, Ketua Umum PP ‘Aisyiyah, Siti Noordjannah Djohantini menilai hukum kebiri perlu ditinjau ulang. ‘Aisyiyah menurutnya akan mengkaji hukum kebiri dari sisi efektifitas dan pandangan hukumnya.

Sejauh ini, Noordjannah mengatakan ‘Aisyiyah lebih fokus pada upaya hukum yang strategis. Menurutnya, ‘Aisyiyah melihat amandemen regulasi menjadi salah satu peluang tepat mengubah jenis hukuman bagi pelaku.

“Kita (‘Aisyiyah) sudah mengeluarkan statement keras saar tanwir di Solo. Itu terakhir kasus Engeline. Usaha kita sekarang, memberi masukan untuk amandemen UU Perlindungan Anak agar masuk dalam prolegnas,” ujar Noordjannah dalam Workshop Kekerasan Terhadap Anak di Yogyakarta, Kamis (29/10).

Menurut Noordjannah ‘Aisyiyah akan melakukan peninjauan pada regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak. “Selama ini, hukuman yang ada di UU Perlindungan anak masih ringan. Kita akan meninjau hukuman yang bisa dimasukan dalam UU berdasarkan pandangan Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih,” tambah Noordjannah.

Mewakili Majelis Hukum dan HAM PP ‘Aisyiyah, Istianah menyampaikan upaya yang perlu dikedepankan adalah perubahan seluruh regulasi terkait perlindungan anak agar semakin memberatkan bagi pelaku kejahatan.

“Konten pemberatan dapat diusulkan melalui perubahan KUHP, UU 35 tahun 2014, atau masuk dalam RUU kekerasan seksual. Di KUHP hukuman maksimal baru 9 tahun sementara di UU Perlindungan anak maksimal baru 15 tahun. Jadi masih perlu upaya untuk memperpanjang masa tahanan. Hukum kebiri ada tapi jadi hukum tambahan yang utama tetap pemberatan (perpanjang masa) hukuman,” kata Istianah.

Pada 6 November 2015 mendatang, ‘Aisyiyah berencana akan mendiskusikan isu perubahan regulasi secara rinci, terutama jenis-jenis regulasi baru yang akan disampaikan pada pemerintah dan pihak terkait. (Mids) (dzar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *