Kamis, 16 Januari 2025
Home/ Berita/ RSM Lamongan Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok

RSM Lamongan Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok

Lamongan - Tekad Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan dalam memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat Lamongan melalui gerakan kawasan tanpa rokok, dengan fokus pada peningkatan kesehatan dan menciptakan lingkungan yang sehat dari bahaya perokok.

Hal itu disampaikan langsung oleh Dr. Hj Umi Aliyah, MARS selaku direktur  RSM Lamongan ketika memberikan sambutan dalam acara “Deklarasi warga rumah sakit Muhammadiyah Lamongan sebagai kawasan tanpa rokok”, Selasa (31/5) bertempat di Aula Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan.

Dalam sambutannya, Umi Aliyah juga menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh penyelenggaraan deklarasi ini demi menciptakan lingkungan yang bersih bagi masyarakat di lingkungan Rumah Sakit dan masyarakat Lamongan pada umumnya.

Setidaknya ada tiga poin penting dalam pelaksanaan deklarasi RS Muhammadiyah Lamongan sebagai kawasan tanpa rokok. Pertama, dalam deklarasinya, segenap warga RS Muhammadiyah Lamongan berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan Undang-Undang RI No 32 tahun 2009 tentang kesehatan serta Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Juga merujuk pada, Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nomor  6/SM/MMT/III/2010 tentang hukum merokok dan Peraturan Bupati Lamongan No 11 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok.

Kedua, Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan meminta kepada warga yang masih merokok untuk menghormati warga lain yang tidak merokok. Dan yang terakhir, melalui RSM Lamongan sebagai kawasan bebas asap rokok untuk wujudkan Lamongan yang lebih sehat.

Deklarasi yang diikuti oleh sekitar 200 peserta yang terdiri dari perwakilan seluruh  pegawai RS Muhammadiyah Lamongan dan keluarga pasien tersebut, bertujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, baik perokok aktif maupun perokok pasif.  Di samping itu, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat dan melindungi kesehatan masyarakat umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung. Serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah perokok pemula.

Acara yang digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Tembakau ini juga dihadiri oleh MPKU PDM Lamongan, dr Agus Pamono, dan BPH RSM Lamongan. Acara deklarasi ini diakhiri dengan penandatanganan deklarasi oleh direktur RSM, MPKU PDM Lamongan dan BPH RSM Lamongan.(abey)

 

 

Kontributor  :  Irvan Shaivulah

Redaktur     :  Lutsfi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *