Jum'at, 17 Mei 2024
Home/ Berita/ Yunahar Ilyas : Orang yang Telah Meninggal Tidak Perlu Dibayarkan Zakat Fitrahnya

Yunahar Ilyas : Orang yang Telah Meninggal Tidak Perlu Dibayarkan Zakat Fitrahnya

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA - Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari noda-noda perkataan dan perbuatan yang salah, dan untuk memberi makan kepada fakir miskin.

Namun, terdapat beberapa syarat seseorang yang diwajibkan untuk membayar zakat, diantaranya yaitu Islam, bayi yang lahir di waktu maghrib pada akhir Ramadhan, dan belum meninggal sebelum shalat Idul Fitri.

"Orang yang sudah meninggal tidak diwajibkan untuk dibayarkan zakat fitrahnya, dan juga bayi yang lahir sesudah terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah,"ungkap Yunahar Ilyas Ketua PP Muhammadiyah dalam Tausyiah Ba'da Shalat Dzuhur di Masjid PP Muhammadiyah pada Kamis (30/6).

Bagi orang yang telah meninggal dunia tidak perlu dibayarkan zakat fitrahnya, namun dapat digantikan dengan bersedekah, berkorban saat idul adha, berwakaf, yang diniatkan untuk orang yang sudah meninggal dunia.

"Pergi haji atau umroh dengan mengatasnamakan orangtua ataupun keluarga yang telah meninggal dapat dilakukan. Selain itu pula dapat mewakafkan tanah untuk dibangun masjid yang diniatkan bagi orangtua, maka inshaallah pahalanya akan mengalir kepada orangtua yang sudah tidak ada,"tambah Yunahar.

Selain membayar zakat fitrah, amalan yang dianjurkan untuk dilakukan saat bulan Ramadhan yaitu i'tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. I'tikaf adalah aktifitas berdiam diri di masjid dalam satu tempo tertentu dengan melakukan amalan-amalan (ibadah-ibadah) tertentu untuk mendapatkan ridha Allah. Namun dimanakah kita dapat melakukan i'tikaf ?

Menurut Yunahar, I'ktikah tidak mesti dilakukan di masjid besar, maupun di masjid agung. "I'tikaf juga dapat dilakukan di mushalla atau di langgar, asal itu tempat khusus untuk shalat berjamaah, maka i'tikaf boleh dilakukan di situ,"jelasnya.

Kembali ditambahkan Yunahar, beberapa amalan dapat dilakukan ketika i'tikaf, diantaranya yaitu melaksanakan shalat sunnah, seperti shalat tahiyatul masjid, shalat lail, dan shalat lainnya. "Selain itu ketika i'tikaf dapat juga melakukan amalan dengan membaca al-qur'an dan tadarus al-qur'an, berdzikir dan berdoa, serta membaca buku-buku agama,"tutupnya.(abey)

 

Redaktur  :  Adam Qodar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *