MUHAMMADIYAH.OR.ID. JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemerintah jangan sampai memberatkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk membayar pajak. Dasarnya adalah kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty tidak diputuskan secara bersama-sama dengan elemen masyarakat.
Dahnil membeberkan bahwa berdasarkan data yang ia dapatkan dari Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia (FKPKMI), yang paling menjerit karena Undang-Undang Tax Amnesty ini adalah UMKM.
"Justru konglomerat tenang!" ujar Dahnil saat konferensi pers di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (31/8).
Ia mengungkapkan, banyak kebingungan yang beredar di masyarakat, salah satunya adalah bahasa pengampunan pajak yang diperhalus menjadi tax amnesty. Menurut Dahnil, proses pemutusan Undang-undang ini tidak berdasarkan detil yang ada di lapangan.
"Pak Jokowi gak tau operasional lapangan," kata Dahnil.
Selain itu, menurutnya, UU Tax Amnesty ini dibuat hanya berdasarkan pemantauan dari jauh.
Dahnil menambahkan, kenyataan yang terjadi, pemberitaan soal tax amnesty ini membuat petugas pajak mengejar-ngejar UMKM untuk membayar pajak atas asetnya.
Dahnil mengatakan, jika memang Pimpinan Pusat Muhammadiyah tidak melakukan Judicial Review (JR), maka Pemuda Muhammadiyah akan siap melakukannnya.
Kebijakan pengampunan pajak dilakukan dalam bentuk pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang. Karena itulah, wajib pajak diwajibkan untuk membayar Uang Tebusan atau Pengampunan Pajak yang diperolehnya.
"Pemuda Muhammadiyah akan melakukan asistensi seluruh elemen publik terkait UU ini," katanya.
Kontributor: Fathurrahman
Redaktur: Ridlo Abdillah
Berita Nasional