Minggu, 19 Mei 2024
Home/ Berita/ RUU Ormas Harus Memiliki Semangat Keterbukaan

RUU Ormas Harus Memiliki Semangat Keterbukaan

Sejak tahun 1985, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang tentang Ormas yaitu UU No 8 tahun 1985. Namun kehadiran Undang-undang tersebut memiliki nuansa refresif dan tidak demokratis. Karenanya, saat ini kita memerlukan UU Ormas yang baru yang memiliki semangat berbeda.

Demikian disampaikan Abdul Malik Haramain sebagai Ketua Pansus RUU Ormas. Menurut Haramain, RUU Ormas yang sedang dirancang ini memiliki semangat keterbukaan. “Makanya kita akan mendapatkan masukan dari berbagai pihak agar RUU Ormas yang diberi waktu hingga awal Maret ini akan lebih sempurna,” katanya.

Dalam dialog RUU Ormas Senin (27/2) di Gedung Dakwah Muhammadiyah Jakarta ini, Haramain juga menjelaskan bahwa RUU Ormas ini memiliki hal yang sangat penting terutama dalam hal azas. “Selain itu UU ini juga mengatur kewajiban pemerintah, dan hal ini tidak diatur di UU Ormas sebelumnya,” terangnya.

UU Ormas ini menurut Haramain mengatur tentang LSM Asing. “Di RUU Ormas ini kita mengatur LSM asing lebih detail,” katanya. Walaupun RUU ini bukan untuk membatasi dan menakut-nakuti LSM asing, namun aturannya ditujukan pada pengaturan maksud dan tujuan, transparansi dana, hingga misi yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan di negeri ini. “Oleh karena itu jika ada LSM asing masung, termasuk pendanaannya, pemerintah harus tahu, agar semuanya menjadi bebas dan bisa legal,” terangnya.

Namun demikian, Haramain juga menginformasikan bahwa RUU Ormas ini juga mengatur tentang larangan. “Pasal 28 ayat C, bahwa kebebasan itu harus diatur, jangan sampai kebebasan kelompok itu mengganggu orang lain, seperti ketertiban orang lain,” katanya. Namun yang penting adalah bagaimana agar pasal ini tidak menjadi pasal karet. Padahal semangat RUU Ormas ini harus megayomi semua kepentingan masyarakat, bukan untuk mengekang dan membatasi Ormas.

Selain itu, RUU Ormas mengatur juga masalah ancama pembekuan. “Namun pembekuan tidak bisa dilakukan oleh Depdagri, tetapi harus melalui proses peradilan,” kata Haramain. Karenanya, nafas utama RUU itu adalah lebih pada penglolaan agar tetap produktif dan bermanfaat bagi orang lain.

Bagi Romo Beni, RUU Ormas ini harus jelas memposisikan Ormas. “Apakah Ormas itu partner pemerintah, oposisi, mitra atau seperti apa?” tanyanya. Jangan sampai RUU ini terjebak pada cara pandang lama yang menjadikan UU Ormas sebagai alat penguasa.

 

Reporter: Roni Tabroni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *