MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA - Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 27 Oktober 2016.
Berdasar UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 73, suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden. Maka kini, pada Senin, 28 November 2016 , atau 30 hari setelah DPR menyetujui hasil RUU tersebut, maka RUU itu mulai berlaku sebagai UU.
Terkait UU ITE yang telah disahkan tersebut, PP Muhammadiyah melalui Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Trisno Raharjo mengatakan perubahan undang-undang yang terjadi terkait ITE sebenarnya banyak hal yang dapat diapresiasi, terutama ancaman hukumannya yang rata-rata di bawah lima tahun.
“Misalnya tentang aspek-aspek yang berhubungan dengan penghinaan yang semula diatas lima tahun turun menjadi empat tahun, kemudian yang berkaitan dengan penistaan dan pencemaran itu juga turun dari sebelas tahun menjadi dibawah empat tahun,” jelas Trisno ketika ditemui redaksi Muhammadiyah.or.id Selasa (29/11) di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro 23 Yogyakarta.
Lanjut Trisno, sesuai dengan ketentuan yang berlaku ancaman di bawah lima tahun tidak menjadikan serta merta seseorang ditahan secara objektif. Hal ini menjadi masukan pihak kepolisian untuk tidak semena-mena menggunakan ketentuan ini untuk menahan setiap orang yang kemudian dianggap melakukan perbuatan-perbuatan pencemaran melalui ITE.
“Adanya ketentuan pidana ini tentu menjadikan semua pihak perlu berhati-hati, mengingat ancaman pidana itu bukannya hilang, tapi hanya mencoba menjembatani antara kepentingan-kepentingan penghukumannya yang tidak lebih berat,” pungkas Trisno.
Kemudian upaya-upaya yang dilakukan saat ini menjadi bilik aduan untuk pembinaan terhadap pencemaran yang semula langsung bisa ditangani jika ada yang mengadukan.
“Secara ekspresif dapat dikatakan tidak jauh berbeda revisi UU yang dilakukan, karena kasus-kasus tersebut dilaporkan oleh orang yang dirugikan jadi ini tidak jauh berbeda,” jelas Trisno.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Selain itu, dengan adanya perubahan UU ini diharapkan aparat hukum untuk tidak mengekang ekspresi, dan kebebasan masyarakat.
“Jangan sampai kebebasan berekspresi menjadi hal yang terabaikan,” tegas Trisno.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, setidaknya ada empat perubahan signifikan dalam UU ITE yang telah direvisi. Perubahan pertama, adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan atau "the right to be forgotten". Hak tersebut ditambahkan pada Pasal 26.
Intinya, tambahan pasal ini mengizinkan seseorang untuk mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, tetapi diangkat kembali.
Salah satu contohnya, seorang yang sudah terbukti tidak bersalah di pengadilan, berhak mengajukan permintaan agar berita pemberitaan tentang dirinya yang menjadi tersangka dihapus.
Perubahan kedua, adanya penambahan ayat baru pada Pasal 40. Pada ayat ini, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi melanggar undang-undang.
Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya. Jika ada situs berita resmi yang dianggap melanggar UU tersebut, penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers.
Apabila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media, pemerintah bisa langsung memblokirnya.
Perubahan ketiga, menyangkut tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan.
UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.
Perubahan keempat, menyangkut pemotongan masa hukuman dan denda. Ancaman hukuman penjara diturunkan dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun.
Hukuman denda berupa uang juga diturunkan. Dari awalnya maksimal Rp 1 miliar, menjadi Rp 750 juta. Selain itu juga menurunkan ancama pidana kekerasan Pasal 29, sebelumnya paling lama 12 tahun, diubah menjadi 4 tahun dan denda Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta. (adam)
Redaktur : Dzar Al-Banna