Kamis, 16 Januari 2025
Home/ Berita/ Muhammadiyah Bersiap Ajukan Judicial Review UU Migas ke MK

Muhammadiyah Bersiap Ajukan Judicial Review UU Migas ke MK

 

Karanganyar- Undang-undang No 22 tahun 2001 mengenai pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Indonesia dianggap hanya menguntungkan pihak asing, hal tersebut tidak selaras dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “… Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” dan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,”.

Hal tersebut terungkap dalam dialog Din Syamsuddin dengan petani kabupaten Karanganyar pada acara Panen Perdana dan Perencanaan Sistem Pertanian Terpadu (Intergrated Farming) ‘Surya Legowo’ pada Minggu (25/03/2012) siang, di desa Pulosari, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dalam dialog tersebut Din Syamsuddin menyampaikan mengenai terlalu berkuasanya asing dalam mengelola minyak dan gas Indonesia yang pada akhirnya merugikan rakyat Indonesia secara keseluruhan. “Muhammadiyah akan mengajukan uji materi (Judicial Review) terkait undang-undang no.22 Tahun 2001 yang ternyata hanya menguntungkan pihak-pihak asing dan membuat Indonesia tidak lagi berdaulat,” ungkapnya.  

Lebih lanjut menurut Din Syamsuddin, Muhammadiyah juga akan melayangkan surat kepada Mahkamah Konstitusi mengenai kenaikan harga BBM yang disinyalir bertolak belakang pada putusan MK yang telah membatalkan pasal 28 ayat 2 tentang migas yang mengatur bahwa pengelolaan migas tidak boleh tergantung pada mekanisme pasar. Dari hal tersebut terungkap bahwa Pemerintah kemungkinan telah melanggar putusan MK dengan menaikkan harga BBM yang notabene karena mengikuti harga pasar dunia. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *