Senin, 20 Mei 2024
Home/ Berita/ Bersama Ormas Islam Lain, Muhammadiyah Ajukan Judicial Review

Bersama Ormas Islam Lain, Muhammadiyah Ajukan Judicial Review

 

Jakarta kamis, 29 Maret 2012, Sehubungan dengan rencana Pemerintah akan menaikan harga BBM mulai 1 april nanti, sebanyak 11 ormas Islam dan 30 an Tokoh Nasional berkumpul di Aula Gedung Dakwah Muhammadiyah untuk mengajukan Peninjauan kembali/ judicial Review UU Migas yang dijadikan dasar pemerintah untuk menaikan harga BBM. Ormas tersebut adalah Muhammadiyah, NU, Al Irsyad, Al Washliyah, Syarikat Islam, HTI, Ikadi, dan lain lain termasuk mengajuka pula para tokoh nasional antara lain KH Amidhan, Drs.H. Ikhwan Syam, Fahmi Idris, Romo Beni, dan lain lain, mereka berkumpul untuk menyatukan persepsi bahwa gugatan ini sangat diperlukan dan isi surat dimaksud kepada MK intinya lebih bersifat materil bukan formil. Atas saran para ahli disebutkan bahwa secara keseluruhan pasal pasal dalam UU Migas  tersebut diyakini memang ada atas pesanan berasal dari organisasi asing IMF dan USaid dokumennya ada dan siap diajukan, isi pesanan tersebut termasuk pencabutan subsidi dan kenaikan harga, dalam kaca mata Din Syamsuddin UU tersebut cendrung  mendorong libralisasi yang bersentuhan dengan harga BBM, dikatakannya bahwa data terakhir ada 80 persen perusahaan-perusahaan Migas dikuasai oleh perusahaan asing karena itu dengan Judicial Review ini diharapkan  Mahkamah Konstitusi bisa mencabutnya UU tersebut. selain itu Muhammadiyah ikut mengajukan juga surat lain bernada minta penjelasan Sehubungan dengan rencana kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM dan mencermati dinamika yang berkembang dalam masyarakat  terkait dengan rencana tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, memohon penjelasan kepada Mahkamah Konstitusi, terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang telah membatalkan Pasal 28 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang pada intinya bahwa penentuan harga BBM berdasarkan mekanisme harga pasar bertentangan dengan Pasal 33 UUD NKRI Tahun 1945. PP Muhammadiyah mengajukan pertanyaan kepada MK, Apakah rencana kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM tersebut sesuai ataukah bertentangan denganputusan Mahkamah Konstitusi ? Penjelasan Mahkamah Konstitusi sangat bermanfaat dan penting bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara, demikian bunyi surat PP Muhammadiyah kepada MK yang tandatanganinya dan oleh Abdul Mu’ti sebagai sekretaris.

Siang hari itu rombongan bergerak ke kantor MK dikawal oleh ratusan massa IMM menuju  jalan Medan Merdeka, bersebelahan dengan Istana Negara yang sedang ramai-ramainya penuh dengan demonstran. zainal

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *