Senin, 20 Mei 2024
Home/ Berita/ Muhammadiyah Resmi Ajukan Uji Materi UU Migas ke MK

Muhammadiyah Resmi Ajukan Uji Materi UU Migas ke MK

 

 

Yogyakarta- Muhammadiyah dengan ketua umumnya Din Syamsuddin bersama 12 ormas Islam lain dan tokoh Islam seperti ketua MUI Amidhan, mantan ketua PB NU Hasyim Muzadi, politisi Ali Mochtar Ngabali, mantan Menakertrans Fahmi Idris, secara resmi mangujukan gugatan Ujimateri (Judicial Review) Undang-Undang no. 22 pasal 28 ayat 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di kantor Mahkamah Konstitusi RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/03/2012).

Dalam kesempatan itu, rombongan Muhammadiyah diterima langsung oleh ketua Mahkamah Konstitusi RI Maffud MD, dan hakim MK lain seperti Maria Farida, Anwar USman, M Alim, Harjono, Ahmad Fadhil, dan Achmad Sodiki. Dalam kesempatan tersebut Din Syamsuddin mengemukakan maksud kedatangannya untuk mendaftarkan gugatan Uji Materi Undang Undang Migas yang terkait dengan kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak),  yang sangat meruntuhkan kedaulatan bangsa Indonesia. "Kami sepakat mengajukan judicial review terhadap UU Migas yang sangat dipengaruhi pihak asing. Ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya.

Din Syamsuddin menjelaskan, gonjang-ganjing penaikan harga BBM, hanyalah ekses dari tata kelola energy yang tidak benar, ditambah lagi di sokong oleh Undang Undang Migas yang ternyata berdampak buruk bagi rakyat.  "Undang-undang itu kan menjelaskan kita menjual kekayaan alam kepada asing, kita tidak menolak asing, tapi jangan asing menguasai kita," jelasnya. Dalam isi gugatannya, Muhammadiyah menurut Din Syamsuddin mempertanyakan mengenai apakah UU Migas tersebut bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945.

Lebih lanjut menurut Din Syamsuddin, Muhammadiyah juga mempertanyakan apakah kebijakan menaikkan BBM yang dilakukan pemerintah saat ini adalah langkah yang bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya, "Termasuk yang kedua, kami minta juga penjelasan apakah penaikan BBM ini sesuai atau tidak dengan putusan MK yang telah membatalkan pasal 28 ayat 2 UU migas," ungkapnya,

Dalam Bunyi pasal 28 UU Migas yaitu:

1. Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
2. Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.
3. Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu.

Uji Materiil UU Migas tahun 2002 merupakan rekomendasi Mukatamar Muhammadiyah ke 46 di Yogyakarta pada tahun 2010, Muhammadiyah menilai Undang Undang Migas tersebut telah memberikan peluang tak terbatas swasta Asing untuk mengeruk kekayaan alam bangsa Indonesia. Diharapkan dengan pengajuan Uji Materiil tersebut dapat berdampak positif pada peran Negara untuk merenegosiasi sejumlah kontrak eskplorasi minyak dan gas bumi. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *