Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Siapa pun yang diberikan properti seumur hidup kepadanya serta keturunannya, maka properti itu menjadi milik orang yang diberikan, tidak dapat kembali kepada orang yang memberi, karena ia telah memberikan suatu pemberian yang langsung terkait dengan hukum warisan.
(Shahih Muslim No.3062)