Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Nabi saw. melarang orang kota menjual kepada orang kampung atau melarang mereka untuk saling memahalkan harga barang dengan maksud menipu atau seorang melamar atas lamaran saudaranya yang lain, atau menjual atas penjualan orang lain. Dan janganlah seorang wanita meminta perceraian wanita lain untuk menguasai sendiri nafkahnya atau untuk merusak kehidupan rumah tangganya.
(Shahih Muslim No.2532)