Senin, 06 Mei 2024

Nikah Mut`Ah Bahwa Dibolehkan Lalu Dihapus_1

Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata:

Kami pergi berperang bersama Rasulullah saw. tanpa membawa istri lalu kami bertanya: Bolehkah kami mengebiri diri? Beliau melarang kami melakukan itu kemudian memberikan rukhsah untuk menikahi wanita dengan pakaian sebagai mahar selama tempo waktu tertentu lalu Abdullah membacakan ayat: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

 

 (Shahih Muslim No.2493)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *