Minggu, 19 Mei 2024

Makruh Membeli Sesuatu Yang Telah Disedekahkan Dari Orang Yang Menerimanya

Hadis riwayat Umar bin Khathab ra., ia berkata:
Aku telah menghibahkan seekor kuda yang bagus kepada seorang yang ikut berperang di jalan Allah, kemudian orang itu menyia-nyiakannya. Aku menyangka bahwa ia akan menjualnya dengan harga yang murah. Maka hal itu aku tanyakan kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda: Janganlah kamu membelinya dan jangan pula kamu tarik kembali sedekahmu itu, karena orang yang menarik kembali sedekahnya seperti seekor anjing yang memakan muntahnya.

 

(Shahih Muslim No.3044)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *