Minggu, 19 Mei 2024

Makruh Membeli Sesuatu Yang Telah Disedekahkan Dari Orang Yang Menerimanya (2)

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Umar bin Khathab pernah menyedekahkan seekor kuda kepada seseorang yang berperang di jalan Allah, kemudian ia mendapatkan kuda itu dijual. Maka ia ingin membelinya. Ia menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda: Janganlah kamu membelinya dan jangan pula kamu tarik kembali sedekahmu.

(Shahih Muslim No.3046)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *