Kamis, 25 April 2024

HUKUM MENYANDINGKAN MEMPELAI

Pertanyaan Dari:

Abdul Hamid Ibrabim, Desa Tigarun RT II No. 63, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu SungaiUtara,  Anggota PDM H.S.U.

 

Tanya:

Menanggapi Fatwa Agama yang dimuat dalam Suara Muhammadiyah No. 18/82/1997 tanggal 15-30 September 1997, menyandingkan mempelai dibolehkan dengan alasan mempunyai fungsi i‘lan. Menurut saya menyandingkan mempelai itu tidak sesuai dengan ajaran agama oleh karenanya tidak perlu dengan alasan:

a.       Mubadzir dan memberatkan biaya nikah. Sabda Nabi saw:

 

إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مُؤْنَةً

 

Artinya: “Pernikahan yang paling barokah adalah yang pal­ing mudah biayanya.”

b.      Menyandingkan mempelai tidak menuruti perintah Allah untuk menahan penglihatan, malah kebalikannya mengundang mata untuk menonton.

c.       Menyandingkan mempelai bisa juga diiringi acara-acara lain supaya lebih meriah, yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karena itu sebaiknya dihilangkan saja.

d.      Dalam risalah Marilah Bermuhammadiyah, oleh AR. Fakhruddin yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Eddy Sugeng disebutkan: Marilah dalam bermuhammadiyah sungguh-sungguh mengamalkan amal Muhammadiyah. Sekarang ini ada orang Muhammadiyah yang sudah menyandingkan mempelai karena ikut-ikutan, dan ada ... .

 

Jawab:

Menurut hemat kami menyandingkan mempelai itu tidak dikenal dalam Islam, juga tidak ada anjuran. Oleh karena itu boleh mengadakan, boleh tidak. Menyandingkan mempelai itu merupakan adat kebiasaan selama tidak menyimpang dari ajaran-­ajaran Islam (tidak israf, tidak mubazir dan lain-lain).

Di samping itu bahwa menyandingkan mempelai itu ada pula unsur-unsur positifnya (maslahat), antara lain:

a.      Mendoakan mempelai -meskipun tidak harus bertemu muka- agar menjadi keluarga sakinah.

b.      Ada silaturahmi, baik antara mempelai/keluarganya dengan undangan atau di antara para undangan itu sendiri.

c.      I’lan dengan surat undangan tak ada bedanya dengan tahni’ah hari raya melalui surat.

Kesimpulannya, menyandingkan mempelai boleh-boleh saja selama ada maslahat dan tidak memberatkan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *